Bandar Lampung (Lampost.co)–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Pengajuan gugatan perpanjangan masa jabatan itu oleh 11 kepla daerah hasil Pilkada tahun 2020.
MK mengabulkan salah satu gugatan, yakni memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Sehingga, norma pasal itu menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut.
Putusan tersebut berpengaruh terhadap masa jabatan delapan kepala daerah di Lampung. Ke delapan kepala daerah itu yakni:
- Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Marzuki
- Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amrullah
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa.
- Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, dan Ali Rahman
- Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Ardito.
- Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Pesisir Barat Agus IstiqlaI dan A. Zulqoni Syarif
Tanggapan Pengamat Soal Putusan UU Pilkada
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Tata Negara FH Unila, Muhtadi mengatakan putusan itu menguatkan aturan yang sudah ada. Hanya saja terdapat beberapa penguatan dan penegasan mengenai periode jabatan keala daerah.
“Jadi hanya penegasan saja, penafsiran putusannya juga sifatnya gramatikal,” ujarnya, Jumat, 22 Maret 2024.
Muhtadi menambahkan, pada aturan sebelumnya yakni UU 10 Tahun 2016, para kepala daerah tersebut akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Namun, akibat putusan terbaru, masa jabatan akan berakhir hingga pelantikan kepala daerah terpilih. Selain itu juga tidak perlu ada penunjukan Penjabat Sementara (Pj).
“Jadi sampai ada pergantian atau pelantikan, kan bisa saja langsung terpilih. Bisa saja ada proses gugatan ke MK, misalnya hasil pilkada. Jadi ada waktu jeda beberapa bulan tetap menjabat, yang penting tidak melebihi lima tahun,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal Pilkada, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
Selanjutnya, penetapan calon terpilih jika tanpa permohonan hasil pemilihan, paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Kemudian, penetapan pasangan calon terpilih setelah putusan MK juga akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.