Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Aries Sandi pada Pilkada Pesawaran 2024. Keputusan itu karena berdasarkan pembuktian oleh MK, meyakini Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA.
Terkait hal itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Anggi Barozi mempertanyakan kinerja KPU Pesawaran. Sebab seharusnya pihak penyelenggara melakukan pemeriksaan terhadap setiap berkas yang menjadi syarat ketika pendaftaran.
“JPPR mempertanyakan tahap penelitian berkas atau administrasi bakal calon oleh KPU Pesawaran,” katanya, Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga :
Kemudian ia mengatakan, penelitian berkas administrasi para bakal calon kepala daerah terlaksanakan pada 27 Agustus – 21 September 2024. Dengan waktu tersebut seharusnya KPU bisa mendeteksi persoalan ini dan tidak sampai berujung kepada MK.
Lalu menurutnya, putusan MK itu sekaligus menunjukkan adanya indikasi kelalaian oleh KPU Pesawaran. Khususnya dalam memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi calon bupati dan calon wakil bupati.
“Jika benar ada kelalaian oleh KPU. Maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi Lampung khususnya dalam penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.
Penegakan Hukum
Kemudian ia juga mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil keputusan MK tersebut. Terlebih jika tertemukan adanya penyelewengan oleh penyelenggara dalam proses seleksi administrasi pencalonan.
“MK berpendapat persyaratan administrasi Aries Sandi cacat secara hukum. Artinya terdapat indikasi pembiaran oleh lembaga penyelenggara pemilu dan pemalsuan data oleh paslon yang bersangkutan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menjelaskan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yang ternyata tidak sah oleh MK. Fery menerangkan KPU Pesawaran telah memverifikasi syarat tersebut dan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lampung.
Lalu sesuai surat Disdik Lampung kepada KPU Pesawaran, tanggal 7 November 2024, SKPI Aries Sandi dinyatakan sah. Sekretaris Disdik Lampung Laila Soraya juga menerangkan saat bersaksi pada MK tanggal 7 Februari 2025 bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan tidak terbatalkan atau tercabut.
“Tetapi ternyata hakim MK punya pertimbangan hukum lain tentang SKPI tersebut. Oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa upaya hukum. Maka KPU Pesawaran dan pihak-pihak lainnya wajib mematuhi dan melaksanakannya,” pungkas Fery.