• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 17:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang, Kinerja KPU Pesawaran Jadi Sorotan

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Aries Sandi pada Pilkada Pesawaran 2024.

Triyadi IsworoUmar RobbanibyTriyadi IsworoandUmar Robbani
24/02/25 - 21:04
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Pesawaran, Politik
A A
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Anggi Barozi. Dok.

Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Anggi Barozi. Dok.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Aries Sandi pada Pilkada Pesawaran 2024. Keputusan itu karena berdasarkan pembuktian oleh MK, meyakini Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA.

 

Terkait hal itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Anggi Barozi mempertanyakan kinerja KPU Pesawaran. Sebab seharusnya pihak penyelenggara melakukan pemeriksaan terhadap setiap berkas yang menjadi syarat ketika pendaftaran.

 

“JPPR mempertanyakan tahap penelitian berkas atau administrasi bakal calon oleh KPU Pesawaran,” katanya, Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga : 

https://lampost.co/lamban-pilkada/laksanakan-putusan-mk-kpu-pesawaran-konsultasi-kepada-kpu-lampung-dan-ri/

Kemudian ia mengatakan, penelitian berkas administrasi para bakal calon kepala daerah terlaksanakan pada 27 Agustus – 21 September 2024. Dengan waktu tersebut seharusnya KPU bisa mendeteksi persoalan ini dan tidak sampai berujung kepada MK.

 

Lalu menurutnya, putusan MK itu sekaligus menunjukkan adanya indikasi kelalaian oleh KPU Pesawaran. Khususnya dalam memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi calon bupati dan calon wakil bupati.

 

“Jika benar ada kelalaian oleh KPU. Maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi Lampung khususnya dalam penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.

 

Penegakan Hukum

Kemudian ia juga mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil keputusan MK tersebut. Terlebih jika tertemukan adanya penyelewengan oleh penyelenggara dalam proses seleksi administrasi pencalonan.

 

“MK berpendapat persyaratan administrasi Aries Sandi cacat secara hukum. Artinya terdapat indikasi pembiaran oleh lembaga penyelenggara pemilu dan pemalsuan data oleh paslon yang bersangkutan,” tutupnya.

 

Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menjelaskan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yang ternyata tidak sah oleh MK. Fery menerangkan KPU Pesawaran telah memverifikasi syarat tersebut dan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lampung. 

 

Lalu sesuai surat Disdik Lampung kepada KPU Pesawaran, tanggal 7 November 2024, SKPI Aries Sandi dinyatakan sah. Sekretaris Disdik Lampung Laila Soraya juga menerangkan saat bersaksi pada MK tanggal 7 Februari 2025 bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan tidak terbatalkan atau tercabut.

 

“Tetapi ternyata hakim MK punya pertimbangan hukum lain tentang SKPI tersebut. Oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa upaya hukum. Maka KPU Pesawaran dan pihak-pihak lainnya wajib mematuhi dan melaksanakannya,” pungkas Fery.

Tags: Anggi BaroziAntonius Muhammad AliAries Sandi Darma PutraBupatiFery IkhsanijazahJPPR LampungKetua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk RakyatKetua KPU PesawaranKPU LampungKPU Pesawarankpu riMahkamah Konstitusimknanda indiraPemilihan Kepala DaerahPemungutan Suara UlangPESAWARANPILKADApsuPutusanSKPISMASupriyantoSurat Keterangan Pengganti IjazahWakil Bupati
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gen Z SMAN 9 Bandar Lampung Aktif Donor Darah Diganjar Penghargaan dari PMI

Gen Z SMAN 9 Bandar Lampung Aktif Donor Darah Diganjar Penghargaan dari PMI

byMuharram Candra Lugina
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komitmen SMAN 9 Bandar Lampung dalam aksi kemanusiaan kembali mendapat pengakuan. Sekolah ini meraih Donor Darah...

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela

Wagub Lampung Jihan Nurlela Janji Bentuk Tim Fasilitasi Konflik Agraria

byDelima Napitupuluand1 others
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, berjanji membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria. Komitmen itu ia sampaikan...

Ketua Gapoktan Muarah Putih, Lampung Selatan, Agus Triono

Petani Lampung Desak Reforma Agraria untuk Dongkrak Kesejahteraan

byDelima Napitupuluand1 others
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ratusan petani dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor Pemprov...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.