Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 158 putusan sela (dismissal) perkara hari pertama pada sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada). Pada putusannya, MK tidak melanjutkan 138 perkara, sementara 20 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian yang akan tergelar pada 7-17 Februari 2025.
“Jadi pada persidangan hari ini. Totalnya sudah ada 20 nomor (perkara) yang maju ke sidang pembuktian lanjutan. Bagi perkara-perkara yang lanjut, dapat mengajukan saksi atau ahli,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Selasa, 4 Februari 2025.
Kemudian pada sesi pertama sidang putusan dismissal. MK membacakan 58 sengketa hasil Pilkada 2024 dengan rincian 52 perkara tidak berlanjut kepada pembuktian dan 6 perkara berlanjut.
Baca Juga :
“Dari 58 nomor yang terpanggil hari ini, 52 perkara sudah terucapkan barusan, 6 yang lain yang tidak terucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata.
Sementara 6 perkara yang berlanjut tersebut yaitu Pilkada Tasikmalaya, Pilkada Kabupaten Magetan., Pilkada Kabupaten Pesawaran, Pilkada Kabupaten Mimika, Pilkada Kota banjarbaru, Pilkada Kabupaten Aceh Timur.
Lanjut Pembuktian
Lalu, pada sesi kedua sidang putusan. MK membacakan 54 sengketa hasil Pilkada 2024 dengan rincian 47 perkara tidak berlanjut kepada pembuktian. Dan 7 perkara berlanjut pada yang akan tergelarpada 7-17 Februari.
Kemudian tujuh perkara tersebut terdiri dari Pilkada Gubernur Bangka Belitung, Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Pilkada Kabupaten Pasaman., Pilkada Kabupaten Lamandau, Pilkada Kota Palopo, Pilkada Kota Sabang, Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.
“Untuk perkara gubernur masih dapat tertambahkan bukti baru untuk semua pihak baik pemohon, termohon, terkait dan bawaslu. Tambahan alat bukti dapat terlaksanakan sebelum selesainya pemeriksaan persidangan lanjutan. Karena setelah selesai persidangan lanjutan maka tidak ada lagi penambahan alat bukti dan insake terhadap alat bukti itu,” jelas Hakim Arief Hidayat.
Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan. MK membacakan 46 sengketa hasil Pilkada 2024 dengan rincian 39 perkara tidak berlanjut kepada pembuktian dan 7 perkara berlanjut.
Sementara tujuh perkara tersebut terdiri dari Pilkada Kabupaten Pasaman Barat, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan., Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kabupaten Banggai, Pilkada Kabupaten Bungo, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
“Ini akan berlanjut ke persidangan pemeriksaan lanjutan. Dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti. Jumlah saksi atau ahli kalau untuk Kabupaten Kota, karena tidak ada provinsi, itu maksimal 4 orang,” jelas Hakim Saldi Isra.
Pada hari ini MK telah membacakan 158 perkara dari 310 permohonan yang teregister. Sementara untuk 152 perkara lainnya akan terbacakan pada putusan sela pada Rabu, 5 Februari 2025.