IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 14:07
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Akademisi: Bisa Mencegah Kotak Kosong Dalam Pilkada di Lampung

Denny ZYAsrul SeptianbyDenny ZYandAsrul Septian
20/08/24 - 17:48
in Lamban Pilkada, Politik
A A
pilkada di lampung

Pakar Hukum Tata Negara Unila Budiono. (Foto: Dok. Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut dinilai bisa mencegah adanya kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024, termasuk di Lampung.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiono mengapresiasi putusan tersebut. “Ini juga mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat (dengan suara yang telah mereka pilih dari Pemilu 2024). Ini juga membuka alternatif banyaknya pilihan calon kepala daerah yang bisa dipilih oleh masyarakat” ujar Budiono, Selasa, 20 Agustus 2024.

Budiono menilai, bunyi putusan di Pasal 40 yang berubah, diartikan sebagai berikut untuk Pilgub Lampung. Pertama, partai yang memiliki kursi Parlemen meski di bawah 20% namun di atas 7,5% raihan suara dah di pemilu 2024, bisa mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya sendiri. Kemudian, gabungan partai politik Non Parlemen jika suara mereka digabungkan melebihi 7,5% suara sah, juga bisa mengajukan calon Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung.

Baca juga: Parpol Tidak Punya Kursi di DPRD Kini Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Ketiga, partai Non Parlemen dan partai Parlemen bisa bergabung untuk mengusung calo Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dengan syarat persentase suara di atas 7,5% dari suara sah pemilu 2024. “Jadi kan itu bunyinya partai gabungan Parlemen dan Non Parlemen, jadi saya rasa bisa,” katanya.

Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Sehingga KPU RI pun harus menjalkan putusan tersebut. Dengan waktu beberapa hari sebelum pendaftaran cakada yakni 27–29 Agustus, KPU seharusnya bisa merubah atau merevisi PKPU Pencalonan, untuk mengakomodir putusan MK tersebut. “Waktu putusan MK soal batas usia capres, kan juga itu bisa langsung dieksekusi, Gibran bisa daftar,” kata Budiono.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan dari KPU RI, terkait putusan MK tersebut. “Menunggu arahan KPU RI terlebih dahulu,” katanya.

 

Putusan MK

Adapun Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.
Berikut ini putusan MK soal aturan terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

 

Untuk mengusulkan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

 

Tags: mkPARPOLPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Hasanuddin Alam.

Tingkatkan Kualitas Kelembagaan, Demokrasi dan Kepemiluan

byNurand1 others
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Peningkatan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu, demokrasi dan kepemiluan merupakan hal yang wajib terlaksanakan meski tahapan pemilu...

Bawaslu Provinsi Lampung melakukan syukuran HUT Bawaslu ke-18 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis, 9 April 2026.

Sinergitas Antara Lembaga Wujudkan Pemilu Jujur, Adil dan Berintegritas

byNurand1 others
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang jujur, adil dan berintegritas. Hal tersebut...

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah

Catatan Evaluasi dan Pekerjaan Rumah Bawaslu di Lampung

byTriyadi Isworo
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginjak usia 18 tahun (9 April 2008 - 9 April 2026)....

Berita Terbaru

Korupsi KONI
Hukum

Korupsi Berulang, Vonis Jadi Cermin Lemahnya Sistem

byMustaanand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Putusan berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah olahraga di Lampung Tengah dinilai menjadi cerminan persoalan...

Read moreDetails
Karupsi KONI

Akademisi Soroti Pola Korupsi Berulang

10/04/2026
korupsi KONI

Vonis Berbeda Kasus Korupsi KONI Lampung Tengah

10/04/2026
Ilustrasi harga emas Antam hari ini. Dok/Logam Mulia

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 10 April 2026 Menguat

10/04/2026
Film Agak Laen

Tembus 11 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Resmi Pamit dari Bioskop

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.