• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 14:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Akademisi: Bisa Mencegah Kotak Kosong Dalam Pilkada di Lampung

Denny ZYAsrul Septian MalikbyDenny ZYandAsrul Septian Malik
20/08/24 - 17:48
in Lamban Pilkada, Politik
A A
pilkada di lampung

Pakar Hukum Tata Negara Unila Budiono. (Foto: Dok. Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut dinilai bisa mencegah adanya kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024, termasuk di Lampung.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiono mengapresiasi putusan tersebut. “Ini juga mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat (dengan suara yang telah mereka pilih dari Pemilu 2024). Ini juga membuka alternatif banyaknya pilihan calon kepala daerah yang bisa dipilih oleh masyarakat” ujar Budiono, Selasa, 20 Agustus 2024.

Budiono menilai, bunyi putusan di Pasal 40 yang berubah, diartikan sebagai berikut untuk Pilgub Lampung. Pertama, partai yang memiliki kursi Parlemen meski di bawah 20% namun di atas 7,5% raihan suara dah di pemilu 2024, bisa mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya sendiri. Kemudian, gabungan partai politik Non Parlemen jika suara mereka digabungkan melebihi 7,5% suara sah, juga bisa mengajukan calon Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung.

Baca juga: Parpol Tidak Punya Kursi di DPRD Kini Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Ketiga, partai Non Parlemen dan partai Parlemen bisa bergabung untuk mengusung calo Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dengan syarat persentase suara di atas 7,5% dari suara sah pemilu 2024. “Jadi kan itu bunyinya partai gabungan Parlemen dan Non Parlemen, jadi saya rasa bisa,” katanya.

Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Sehingga KPU RI pun harus menjalkan putusan tersebut. Dengan waktu beberapa hari sebelum pendaftaran cakada yakni 27–29 Agustus, KPU seharusnya bisa merubah atau merevisi PKPU Pencalonan, untuk mengakomodir putusan MK tersebut. “Waktu putusan MK soal batas usia capres, kan juga itu bisa langsung dieksekusi, Gibran bisa daftar,” kata Budiono.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan dari KPU RI, terkait putusan MK tersebut. “Menunggu arahan KPU RI terlebih dahulu,” katanya.

 

Putusan MK

Adapun Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.
Berikut ini putusan MK soal aturan terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

 

Untuk mengusulkan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

 

Tags: mkPARPOLPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Pendidikan Inklusif Dukung Upaya Hadapi Tantangan Global

byTriyadi Isworo
19/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penerapan pendidikan yang lebih inklusif salah satu kunci utama dalam menjawab berbagai tantangan global saat ini....

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Terpilih, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Dok KPU

Pelantikan Nanda Indira – Antonius Ali jadi Bupati – Wakil Bupati Pesawaran, Rabu, 27 Agustus 2025

byTriyadi Isworoand1 others
19/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pasangan terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali bakal resmi memimpin Kabupaten Pesawaran untuk periode...

Suasana Kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dok Istimewa

Ismet Roni Ingatkan Pemprov Lampung Kendalikan Belanja Pegawai di APBD 2025

byMustaan
18/08/2025

BANDAR LAMPUNG (Lampungpost.id) – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk berhati-hati dalam menyusun...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.