Gunung Sugih (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menetapkan Muhammad Ghofur., sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Lampung Tengah periode tahun 2025-2030.
Hal tersebut tersampaikan secara online melalui laman official resmi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Lampung, Kamis 14 Agustus 2025.
“DPTD Lampung Tengah, Ketua MPD Edi Pramono. Sekretaris MPD Sukirno, Ketua DPD Muhammad Ghofur, Sekretaris DPD Eko Agustiawan. Bendahara DPD Wiwit Tabah Santoso, Ketua BK DPD Yuda Basuki. Lalu Ketua DED Gunawan Subianto, Sekretaris DED Yuli Rosyida Etfah,” kata Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu.
Sementara itu, Muhammad Ghofur menerangkan bahwa amanah dari DPP tidaklah ringan. Ia memohon doa dan dukungan dari jajaran pengurus untuk membawa DPD PKS Lampung Tengah. Ini agar kedepan dapat lebih baik dan sukses.
“Hari ini, saya mendapat kepercayaan oleh partai untuk memimpin DPD PKS Kabupaten Lampung Tengah. Tentunya keputusan partai ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pertimbangan,” kata Ghofur.
Lalu pihaknya menjelaskan bakal melakukan tiga arahan Presiden PKS yang telah tersampaikan. Terkait hal itu, dalam pelaksanaan pihaknya akan tetap berpegangan pada visi dan misi PKS. Apalagi sebagai partai pelopor yang berjuang sesuai tujuan bangsa.
“Kita ingin memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kontribusi kader semua lini. Mulai dari struktur, anggota hingga kader lapangan, semua harus bergerak bersama,” tegasnya.
Arahan DPP
Sementara dalam kesempatan ini Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf, secara online menyampaikan. Pembentukan struktur yang solid dari pusat sampai daerah adalah komitmen. Ini perhatian besar sebagai modal kekuatan PKS.
“Struktur yang solid dan kader yang militan Insya Allah harus kita jaga dan sinergitas antar struktur, kader. Inilah modal kita yang kita buktikan dari waktu ke waktu. Alhamdulillah dengan izin dan perlindungan Allah bisa kita wujudkan hari ini,” kata Presiden PKS.
Kemudian, pengumuman kepengurusan DPTD PKS sebagai amanat pasal 26 Panduan DPP PKS Nomor. 1 tahun 2025 tentang penyelenggaraan musyawarah wilayah, musyawarah DPP, sosialisasi peraturan. Lalu pengusulan nama bakal calon anggota DPTD atau kepengurusan kabupaten/kota menyampaikan bakal calon anggota DPTD. Serta penetapan anggota DPTD.
“Proses pemilihan dan penetapan DPTD PKS atau kepengurusan seluruh kabupaten/kota. Alhamdulillah berjalan secara demokratis, partisipatif, transparan dan akuntabel. Semua ini cerminan proses berjalannya demokratisasi. Apalagi partai sebagai bagian pemerintahan atau pelaksanaan partai secara baik,” imbuhnya.
Kemudian ia memberikan arahan kepada DPTD yang telah terpilih masa bakti tahun 2025-2030. Ada tiga hal yang perlu terlaksanakan. Pertama, membahas dan mengajukan pengurus lengkap, DPD, MPD dan DED kepada DPP paling lambat 14 setelah hari ini. Kedua, ada beberapa wilayah yang belum melakukan suksesi tingkat DPC atau tingkat kecamatan, harapannya pengisian DPC segera siap. Ketiga, melaksanakan Musda serentak pada tanggal 6-7 September 2025.








