Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung mengalami penundaan. Sebelumnya, kegiatan tersebut teragendakan pada Minggu, 14 Desember 2025, namun ditunda tanpa batas waktu.
Keputusan penundaan Musda Partai Golkar Bandar Lampung berdasarkan Rapat Panitia Penyelenggara Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung. Ini tersampaikan melalui permohonan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung, Sabtu, 13 Desember 2025 malam.
Kemudian berdasarkan usulan Panitia Penyelenggara Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung tersebut. Maka Plt. Ketua DPD Partai Golkar Bandar Lampung mengajukan permohonan Penundaan Musda XI Bandar Lampung Nomor. B-77/DPDPG-II/KBL/XII/2025. Surat ini tertandatangani Plt. Ketua Riza Mirhadi dan Sekretaris Ali Wardana.
“Selanjutnya berdasarkan usulan DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung. Maka DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menyetujui permohonan penundaan pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung,” kata Plt. Ketua Partai Golkar Bandar Lampung, Riza Mirhadi dalam siarannya, Sabtu, 14 Desember 2025.
Kemudian persetujuan penundaan Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung, tertuang dalam surat DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Nomor. B-22/DPDPG-I/LPG/XII/2025. Perihal Persetujuan Penundaan Pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung. Surat ini tertandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Hanan A Rozak dan Sekretaris Aprozi Alam.
Dasar Penundaan
Selanjutnya DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menyetujui usulan Permohonan Penundaan Musda Golkar Bandar Lampung. Hal ini berdasarkan beberapa point. Pertama, petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Lampung Nomor. JUKLAK-02/DPP GOLKAR/IV/2025, tanggal 29 April 2025, tentang penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Daerah.
Kedua, surat DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung Nomor B-77/DPDPG-II/KBL/XII, tanggal 13 Desember 2025, perihal penundaan permohonan MUSDA XI Partai Golkar Bandar Lampung.
Sedangkan alasan panitia penyelenggara Musda XI Partai Golkar Kota Bandar Lampung mengusulkan penundaan Musda XI. Hal ini atas dasar laporan dari Panitia Penjaringan Bakal Calon. Ada beberapa laporan terkait hasil verifikasi tersebut.
Pertama, hasil hasil verifikasi penjaringan terdapat dua bakal calon ketua DPD Partai Golkar yang mengembalikan berkas. Mereka adalah Benny H Nauly Mansyur, dan Handitya Narapati, SZP.
Kedua, hasil verifikasi dukungan Benny H. Nauly Mansyur, mendapat 20 dukungan Pimpinan Kecamatan. Dan 4 surat dukungan dari Hasta Karya serta Lembaga Sayap yakni: MKGR, SOKSI, HWK, & KPPG. Sementara Handitya Narapati SZP, mendapat 11 dukungan dari Pimpinan Kecamatan.
Ada Maladministrasi
Kemudian Tim Penjaringan yang terdiri dari Ali Wardana, Sabnu Alie, Yudha Sukarya dan M. Ariesman Akbar menggelar rapat. Rapat tersebut manghasilkan beberapa point. Pertama, terdapat 11 duplikasi surat dukungan Pimpinan Kecamatan terhadap 2 calon tersebut.
Kedua, adanya dugaan maladministrasi terhadap 11 Pimpinan Kecamatan kepada Bakal Calon Ketua atas nama Handitya Narapati, SZP. Berupa penggunaan Kop surat yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BAB X Pasal 21. Kemudian Juklak -02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 20 serta PO-03/DPP/GOLKAR/III/2021 tentang Prosedur Surat Menyurat Partai Golkar.
Ketiga, adanya kesalahan menyebutkan nama Kecamatan Kota Bandar Lampung atas surat dukungan Handitya Narapati, SZP. Meliputi Kecamatan Teluk Labuhan Ratu dan Kecamatan Teluk Way Halim. Keempat, adanya ketidaksesuaian cap/stempel Pimpinan Kecamatan Partai Golkar sesuai PO-03/DPP/GOLKAR/III/2021.
Kelima, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Juklak 02/DPP/GOLKAR/IV/2025. Bahwa dukungan calon teragukan keabsahannya dan panitia pelaksana mengusulkan untuk ditunda.








