Bandar Lampung (Lampost.co) — Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pesta demokrasi menjadi sorotan. Bahkan harapan pelayan publik itu bisa netral hanya sekedar utopia atau khayalan.
Beberapa waktu lalu sempar viral, kasus netralitas ASN Lampung terjadi oleh Camat Negeri Katon, Enggo Pratama. Ia tertangkap basah membawa alat peraga kampanye berjumlah 240 lembar banner. Serta 41 lembar kaos bergambar salah satu pasangan calon Bupati Pesawaran.
Kemudian ada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto yang fotonya ramai menjadi sorotan. Karena foto bersama salah satu relawan pemenangan pasangan calon Gubernur Lampung
Melihat fenomena tersebut, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Bendi Juantara Darmawijaya berpendapat. Munculnya berbagai kasus berkaitan dengan netralitas ASN dalam pilkada 2024 menarik untuk ditelisik lebih jauh.
Menurutnya kunci keberhasilan pilkada 2024 adalah netralitas ASN. Apabila ASN tidak netral maka hanya menjadi utopia belaka dalam setiap pelaksanaan pemilu. “Pertama, kualitas netralitas ASN merupakan salah satu kunci keberhasilan pilkada yang berkeadilan dan jujur,” katanya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kemudian Bendi menyebut netralitas ASN juga menjadi penting dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi secara maksimal. Kemudian berfokus dan berorientasi pada publik daripada kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Berbagai regulasi telah mengatur sejauh mana kewajiban netralitas ini. Pada intinya aparatur sipil negara tidak boleh berada dalam aktivitas politik. Memberi dukungan baik masa kampanye. Penyalahgunaan kewenangan jabatan. Hingga keputusan yang bersifat menguntungkan salah satu kandidat calon,” tegasnya.
Selanjutnya Bendi menilai urgensi netralitas ASN akan menjadi atensi penting publik secara serius. Apalagi selama pelaksanaan pilkada serentak 2024. “Jika kita sepakat mendorong pemilu berkualitas. Maka harapan tentu pengawasan partisipatif para pihak harus kuat. Khususnya menjelang nanti pemilihan,” katanya.
Kemudian dalam regulasi, netralitas ASN tertuang dalam Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, prinsip-prinsip netralitas juga ada dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan ASN.
“Harapannya ASN tidak terlibat dalam politik praktis, menjaga profesionalisme. Dan melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” katanya.
Utopia
Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan utopia adalah sistem sosial politik yang sempurna. Hanya ada dalam bayangan (khayalan) dan sulit atau tidak mungkin terwujudkan dalam kenyataan
Kemudian Utopia adalah istilah yang menggambarkan masyarakat atau sistem politik yang ideal, namun tidak realistis atau tidak dapat tercapai. Kata utopia berasal dari bahasa Yunani, yaitu ou yang berarti “bukan” dan topos yang berarti “tempat”.
Lalu Istilah utopia pertama kali tergunakan oleh Sir Thomas More dalam buku Utopia pada tahun 1516. Buku tersebut menggambarkan masyarakat yang sempurna pada sebuah pulau fiktif Samudra Atlantik.