Bandar Lampung (Lampost.co) – Partai Demokrat menyatakan bakal sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto. Terlebih dalam menyikapi isu perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Hal tersebut tersampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. Ia menyampaikan sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Ini yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman, Selasa, 6 Januari 2026.
Kemudian ia menyampaikan bahwa Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo. Partai Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut menjadi pertimbangan secara serius. Khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah. Lalu meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Namun demikian, ia mengatakan juga menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus terlaksanakan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik. Ini agar setiap keputusan yang terambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.
“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas. Apa pun mekanisme pemilihan, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap kita hormati, dan persatuan nasional harus senantiasa kita jaga. Ini sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Demokratis
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Asalkan tetap terlaksanakan secara demokratis.
“Undang-undang tidak melarang sepanjang tergelar secara demokratis,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Kemudian Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis. “Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar kepala daerah kembali terpilih melalui DPRD.
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa pilkada lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota. Biar tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.








