Bandar Lampung (Lampost.co) – Partai koalisi, KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung angkat bicara terkait diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra pada Pilkada Pesawaran 2025. Aries Sandi – Supriyanto maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terusung oleh Partai Demokrat, PPP, dan Golkar.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi. Pembacaan sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang tergelar, Senin, 24 Februari 2025. Selain itu MK meminta KPU Pesawaran menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Aries Sandi.
Sekretaris DPD Golkar Lampung, Ismet Roni mengatakan, tentunya putusan MK tersebut terasa berat sebagai partai pengusung. Apalagi Aries Sandi – Supriyanto sudah unggul dalam proses pemilihan. Namun Partai Golkar menghormati putusan MK.
Baca Juga :
“Putusan MK final dan mengikat. Kita harus hormati putusan tersebut, dan nanti nunggu KPU untuk eksekusi putusan tersebut,” ujar Ismet.
Kemudian terkait pembahasan calon yang akan terusung pada PSU, Ismet belum mau mengambil sikap. “Kami laporkan dulu hasilnya ke DPP Golkar,” katanya.
Tunggu Petunjuk KPU RI
Sementara itu, pasca putusan tersebut, KPU Provinsi Lampung menunggu salinan putusan dari MK. Dan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, terkait pelaksanaan PSU dan perangkat yang melaksanakan pemilihan. Termasuk apakah ada atau tidak adanya kampanye, dan juga pengundian nomor urut
“Menunggu Juknis KPU,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Hermansyah.
Lalu herman mengatakan, MK memerintahkan PSU tergelar maksimal, 90 hari sejak 24 Februari 2025. Selain itu, Herman menyebutkan tidak ada pemutakhiran data pemilih. “Menggunakan DPT pilkada 27 November 2024,” katanya.
Patuhi Putusan
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar minta kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya Kabupaten Pesawaran menghormati putusan MK. Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran.
“Kami harap semua pihak dapat menerima hasil keputusan MK terkait PHPU Kabupaten Pesawaran,” ucapnya.
Kemudian ia menyatakan, dalam sengketa PHPU Kabupaten Pesawaran. Bawaslu Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama proses persidangan.