Metro (Lampost.co) — Partai koalisi pengusung terus mengawal perjuangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin – Qomaru Zaman. Hal itu pasca KPU Metro mengeluarkan surat keputusan pembatalan atau diskualifikasi pasangan tersebut, Rabu, 20 November 2024.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Metro, Sudarsono menghimbau masyarakat agar menjaga kondisi Pilkada Kota Metro. Hal itu agar pesta demokrasi tetap berjalan dengan aman, damai dan kondusif.
“Kami Partai Gerindra meminta masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak membuat kegaduhan serta taat hukum. Sehingga proses pemilihan Pilkada Kota Metro berjalan dengan kondusif,” ucap Lek Darsono panggilan akrabnya, Kamis, 21 November 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/bersiap-langkah-hukum-pendukung-wahdi-qomaru-diminta-tenang/
Kemudian Lek Darsono mengungkapkan sebagai pengusung pasangan calon nomor urut 2, Wahdi – Qomaru. Ia berkomitmen untuk memperjuangkan dan menjadi tanggung jawab moral dalam kontestasi Pilkada Metro.
“Ya, kita akan melakukan upaya hukum terlebih dahulu. Yang pastinya menjadi tanggung jawab moral. Sebagai partai pengusung politik dan juga akan kita kawal pastinya,” katanya.
Sementara itu Ketua DPC PKB Kota Metro, Wahid Asngari berharap permasalah ini bisa dapat selesai. “Saya selaku Ketua DPC PKB Metro. Kami juga telah menjalin komunikasi dan konsultasi dengan DPP PKB. Kita juga tegak lurus dengan apa yang nantinya pimpinan kami memberikan arahan kepada kami,” ujar Wahid.
Pendampingan Hukum
Kemudian Sekretaris DPC PDIP Kota Metro, Ria Hartini akan mengawal permasalahan ini. Menurutnya, KPU Metro telah mengeluarkan surat yang prosedural dan substansi hukumnya salah.
“Jadi kalau saya pikir, ini benar- benar keputusan yang fenomenal dan ini jelas melawan secara hukum. Dan ini juga sudah menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat Kota Metro,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan langkah awal sudah sama-sama memahami. Terlebih sudah ada komunikasi dengan KPU Kota Metro, KPU Provinsi Lampung, bahkan KPU RI. Ria menambahkan bahwa, Tim Hukum PDI Perjuangan telah memberikan pendampingan sejak awal permasalahan ini.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/kpu-lampung-koordinasikan-pilkada-kota-metro-kepada-kpu-ri/
“Tim hukum PDI Perjuangan sudah berjalan. Bahkan dari awal kita sudah mengawal bersama-sama dengan tim hukum Pak Wahdi dan Pak Qomaru,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Partai Nasdem Metro Abdulhak meminta KPU Metro gentleman agar menyampaikan putusan secara terbuka. “Kami sangat menyayangkan sikap KPU yang tidak gentleman menyampaikan putusan ini, hanya melalui media sosial. Sampai hari ini kami tidak menerima surat keputusan secara legal dan belum mengetahui kepastiannya,” kata Abdulhak.
Terkait langkah partai koalisi, menurutnya masih menunggu informasi dari KPU. “Mestinya KPU panggil paslon dan partai koalisi. Sampaikan ini secara terbuka terhadap publik, hingga saat ini jajaran KPU tidak berkantor dan menghilang ini. Ada apa sebenarnya? KPU sebagai salah satu corong demokrasi bukan lembaga ecek-ecek,” katanya.