Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada 763 kegiatan kampanye sejak 25 September 2024 – 14 November 2024. Kegiatan tersebut yang terlaksanakan oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilkada Serentak 2024.
“Secara kumulatif, kegiatan kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung. Periode tanggal 25 September sampai 14 November 2024 sebanyak 763 kegiatan kampanye.” kata Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Tamri dalam siaran resminya, Jumat, 15 November 2024.
Kemudian ia mengatakan kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01. Arinal Djunaidi – Sutono sebanyak 31 kegiatan kampanye. “Pertemuan terbatas sebanyak 5, pertemuan tatap muka sebanyak 23, debat publik sebanyak 2. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan sebanyak 1,” katanya.
Sementara itu kegiatan kampanye pasangan calon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02. Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela sebanyak 732 kegiatan kampanye. Kemudian rinciannya pertemuan terbatas 27, pertemuan tatap muka sebanyak 347, debat publik sebanyak 2. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan sebanyak 356.
“Metode kampanye yang paling banyak terlaksanakan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan sebanyak 356 kegiatan. Dan metode kampanye yang paling sedikit adalah debat publik sebanyak 2,” tutupnya.