Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). pada Mahkamah Konstit akan terlaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
“Pertanyaan berikutnya, (kepala daerah) yang bersengketa bagaimana?. Ya, (pelantikannya) kita tunggu hasil putusan MK.” kata Rifqi usai memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Kemudian ia mengatakan amar putusan yang keluar dari MK terhadap perkara PHP bisa berbeda-beda. Misalnya, ada perkara yang mungkin saja putusannya ditolak berdasarkan putusan dismissal proses MK.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/dpr-mendagri-sepakat-pelantikan-kepala-daerah-6-februari-2025/
“Yang itu nanti mungkin akan jauh lebih dulu putusannya. Kami prediksi sekitar pertengahan Februari, dan kalau di-exercise silahkan tanya kepada Pak Mendagri. Secara teknis mungkin mereka (kepala daerah tersebut). Akan bisa terlantik pada pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, calon kepala daerah yang menghadapi sengketa PHP pada MK bisa juga perkaranya terproses lebih lanjut. Sehingga harus menunggu hingga amar putusan MK keluar untuk bisa terlantik.
“Bagi mereka yang berproses oleh MK. Tentu kita akan mengikuti seluruh amar putusan MK. Apakah ditolak? Kalau ditolak, prosesnya kira-kira satu bulan setelah itu bisa terlantik,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi
Kemudian lebih lanjut, ia menyebut bisa saja juga MK mengeluarkan putusan yang mengamanatkan agar melakukan pemungutan suara ulang.
“Kalau kemudian ada yang pemungutan suara ulang. Kita laksanakan dulu, penghitungan ulang laksanakan dulu. Atau putusan-putusan yang lain, yang tentu tidak mungkin seluruh kepala daerah. Apalagi yang bersengketa putus oleh MK itu bisa terlantik berbarengan,” ucapnya.
Adapun bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa PHP pada MK, akan terlantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Pelantikan oleh Presiden itu untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota.
“Kami telah melakukan analisis hukum yang mendalam, dan tadi rapat terbuka, transparan. Publik bisa melihat bahwa secara yuridis kami tidak ragu sama sekali untuk mengusulkan tanggal 6 (Februari) pelantikan serentak,” katanya.