Liwa (Lampost.co): Sejumlah banner salah satu bakal calon gubernur Lampung menyalahi peraturan daerah (perda) ketertiban umum di Lampung Barat. Pemasangan banner bakal calon dengan tujuan untuk sosialisasi tersebut rata-rata terpasang pada pohon penghijauan. Padahal, berdasarkan Perda tentang ketertiban umum ada aturan tertulis. Adapun aturan tersebut yakni minimal satu meter dari trotoar termasuk pohon penghijauan, tidak boleh menjadi tempat pemasangan banner dalam bentuk apa pun.
Ketua DPC Partai Gerindra Lambar, Erwansyah, mengaku, pemasangan banner itu untuk beberapa hari karena ada konsolidasi internal partai ihwal pencalonan.
“Pemasangan banner itu sifatnya hanya beberapa hari ini saja dalam rangka konsolidasi partai besok saja. Nanti setelah acara selesai akan kami lepas lagi,” kata Iwan, panggilan akrab Erwansyah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lambar Novrie Jonestama, mengatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan. Penindakan terhadap pemasangan atribut yang menyerupai alat peraga sosialisasi dan atau alat peraga kampanye. Hal itu sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak 2024. Selain itu, pihak KPU sampai saat ini belum menetapkan pasangan calon dan masa kampanye.
Ihwal atribut parpol atau bakal calon yang terpasang di pohon penghijauan di tepi jalan, hal itu merupakan tata kota yang pelaksanaan penertibannya merupakan kewenangan Pemkab melalui satker terkait.