IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/04/2026 03:58
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Pemecatan Tia Rahmania karena Alihkan Suara Partai saat Pemilu 2024

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan pemecatan terhadap Tia Rahmania

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
26/09/24 - 22:04
in Lamban Pilkada
A A
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/HO-PDIP)

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/HO-PDIP)

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan pemecatan terhadap Tia Rahmania. Hal itu karena telah mengalihkan suara partai untuk dirinya pada Pemilihan Umum 2024. Pemecatan sebagai kader dan pengumpulan bukti tersebut melalui sidang internal Mahkamah Partai 

 

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy mengatakan. Berdasarkan undang-undang partai politik menyebutkan terkait dengan sengketa internal. Maka, diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

 

“Terkait dengan sanksi itu tertuang pada Pasal 31 Undang-Undang No. 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan. Itu mengatur anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini. Kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung,” kata Ronny, Kamis, 26 September 2024.

 

Selanjutnya ia menyampaikan DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Ronny menegaskan proses penyidangan secara profesional. Dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

 

Kemudian ia menambahkan, ada pemeriksaan 135 kasus dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Kemudian, pada DPR RI ada sebelas permohonan terkabulkan. Salah satunya gugatan Bonnie Triyana. “Terkait dengan saudari Tia. Kami menyampaikan kronologis,” katanya. 

 

Kronologis

 

Sebelumnya, pada 13 Mei 2024. Seluruh Provinsi Banten memutus delapan PPK pada delapan kecamatan Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania.

 

Selanjutnya, pada 13 Mei 2024. Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK pada delapan Kecamatan Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah. Melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan memberikan sanksi administrasi.

 

Lalu, pada 14 Agustus 2024. Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara. Dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

 

Selanjutnya ada 30 Agustus 2024. DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai kepada KPU. Pada 3 September 2024. Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania. Itu atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

 

Kemudian 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU. Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU No. 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI

 

“Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat. Ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas. Bukan karena  Saudara Tia kemarin pada acara Lemhanas. Kemudian partai memecat saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang,” jelas Ronny.

 

Tags: dpr riPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPDIPPemecatanPEMILUPILEGTia Rahmania
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah

Catatan Evaluasi dan Pekerjaan Rumah Bawaslu di Lampung

byTriyadi Isworo
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginjak usia 18 tahun (9 April 2008 - 9 April 2026)....

Bawaslu Provinsi Lampung melakukan syukuran HUT Bawaslu ke-18 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis, 9 April 2026.

Bawaslu Lampung Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Keadilan Pemilu

byTriyadi Isworo
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu Provinsi Lampung...

Ketua DPW NasDem Lampung, Herman HN memberikan keterangan usai silaturahmi dan halal bihalal di Kantor DPW setempat, Sabtu, 28 Maret 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Halalbihalal NasDem Lampung, Herman HN Tekankan Kader Sigap Bantu Rakyat Kecil

byTriyadi Isworoand1 others
28/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Lampung menggelar silaturahmi dan halal bihalal di Kantor DPW...

Berita Terbaru

Gubernur Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Dok. Adpim Lampung)
Ekonomi dan Bisnis

Percepat Investasi, Pemprov Lampung Kembangkan Empat Kawasan Industri Baru

byRicky Marlyand1 others
16/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana mengembangkan empat kawasan industri untuk mendukung pelaksanaan program hilirisasi komoditas di...

Read moreDetails
Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Siapkan Pembahasan Lanjutan

Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Siapkan Pembahasan Lanjutan

15/04/2026
Pemkot Bandar Lampung Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

15/04/2026
Pemain Liverpool FC Hugo Ekitike dibawa dengan tandu

Hugo Ekitike Terancam Absen di Piala Dunia 2026 akibat Cedera Achilles

15/04/2026
Suasana pengunjung sidang perkara korupsi SPAM Pesawaran di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Akademisi FH Unila Soroti Banyaknya Pengunjung dalam Persidangan SPAM

15/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.