Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan penjabat sementara kepala daerah (Pjs Kada) untuk empat wilayah di Lampung. Usulan tersebut tersampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Lampung, Binarti Bintang. Ia menjelaskan daerah tersebut terdiri atas Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur. Keempat petahana pada daerah tersebut ikut berkontestasi pada ajang Pilkada 2024.
“Usulan menjadi empat Pjs. Kada. Saat ini masih terproses pada Kemendagri,” ujarnya, Selasa, 17 September 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/perketat-satkamling-jelang-pilkada/
Meski begitu, Binarti enggan mengungkapkan nama-nama yang telah terusulkan tersebut. Padahal Pemprov Lampung untuk menjadi Pjs pada empat daerah tersebut.
Kemudian ia mengatakan menuturkan pengusulan Pjs tersebut menyusul peraturan yang mewajibkan kepala daerah untuk cuti. Apabila mencalonkan diri pada ajang Pilkada 2024 mendatang. Sehingga jabatan kepala daerah akan terisi oleh Pjs apabila wakil kepala daerah juga turut mencalonkan diri.
Lalu ia mengatakan, jika wakil kepala daerah tidak mencalonkan diri pada ajang Pilkada 2024. Maka secara otomatis wakil kepala daerah akan menggantikan sementara posisi kepala daerah.
Kemudian kualifikasi kandidat Pjs merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, baik dari Kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Penunjukan Pjs bakal oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
“Mendagri yang akan menunjuk Pjs. Pengusulannya hampir sama seperti pejabat (Pj). Hanya saja tidak dilantik,” katanya.