Bandar Lampung (Lampost.co) – Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dinilai sekedar seremonial atau formalitas saja. Hal tersebut karena data tersebut tidak terpakai dalam pemilihan umum (pemilu).
Hal tersebut tersampaikan oleh Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah. Ia mengatakan, pemutakhiran data yang terlaksanakan setiap Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tidak pernah menghasilkan data yang valid dalam daftar pemilih. Ketika sudah selesai pemutakhiran masih banyak ditemukan kegandaan pemilih ataupun persoalan pemilih lainnya.
“Kevalidan daftar pemilih tentu menjadi hal yang sangat berarti. Karena nanti akan berpengaruh terhadap logistik pemilu atau pemilihan serta partisipasi setelahnya nanti,” ujarnya, Senin, 6 Oktober 2025.
Kemudian ia mengatakan, DPB yang selalu terupdate oleh KPU tentu hal yang perlu mendapat apresiasi. Terutama niat untuk memperbaharui daftar pemilih. Akan tetapi perlu diketahui bahwa hal itu tidak punya dasar hukum yang kuat untuk tergunakan langsung sebagai data dalam pemilu atau pemilihan.
UU
Lalu ia menjelaskan, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tersampaikan bahwa memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu
terakhir. Dengan memperhatikan data kependudukan yang tersiapkan dan tersampaikan oleh pemerintah menetapkannya sebagai daftar pemilih.
Kemudian dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Menyebutkan bahwa memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dengan memperhatikan data terakhir.
Sementara data terakhir tersebut yakni pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Lalu pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih.
“Jadi perlu kita pertanyakan apa fungsi dari daftar pemilih berkelanjutan tersebut,” katanya.
“Akan lebih baik, koordinasi oleh KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data penghapusan, perekaman dan perpindahan domisili pemilih agar nanti valid. Dalam penyerahan data oleh pemerintah kepada KPU,” katanya.
Hal itu menurutnya, lebih berdasar karena daftar pemilih berkelanjutan tidak bisa tergunakan ketika akan pemutakhiran. Kecuali ada regulasi yang mengikat agar dapat menggunakan daftar pemilih tersebut.
“Bersusah payah dalam pemutakhiran untuk memutakhirkan secara berkelanjutan. Akan tetapi tidak tergunakan dalam hajat pemilu ataupun pemilihan,” katanya.
Pleno Rekapitulasi
Sebelumnya, KPU) Provinsi Lampung menyampaikan jumlah pemilih sementara yang saat ini mencapai 6.645.204 jiwa. Hal ini, berdasarkan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III 2025, yang tergelar oleh KPU 15 Kabupaten/Kota. Rinciannya yakni 3.371.568 jiwa pemilih laki-laki dan 3.273.636 jiwa pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar pada 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan.
“Pleno tingkat kabupaten/kota sudah terlaksanakan pada 2 Oktober 2025 lalu. KPU terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).” ujar Ketua Divisi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU Lampung Ervhan Jaya, Senin, 6 Oktober 2025.
Kemudian ia mengatakan agenda ini merupakan salah satu tugas utama KPU dalam masa non-tahapan pemilu sebagaimana teramanatkan undang-undang. Dengan tujuan menghadirkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir sebagai landasan
penyusunan daftar pemilih pada pemilu mendatang.
Selanjutnya, KPU 15 Kabupaten/Kota akan melakukan pleno DPB triwulan empat, pada awal 2026. Setelah itu, KPU Provinsi Lampung akan melakukan Pleno DPB semester II, juga awal 2026.
“Untuk tingkat Provinsi, pleno DPB per semester, selanjutnya semester 2 tahun 2025,” katanya.








