Jakarta (Lampost.co) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan penundaan pelantikan kepala daerah demi prinsip kesetaraan. Penundaan pelantikan kepala daerah yang sedianya tergelar pada 6 Februari 2025. Lalu akan tertunda paling lama 14 hari menunggu hasil sengketa Pilkada pada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penundaannya kan tidak lama, paling lama 14 hari saja. Jadi tidak akan berdampak serius. Lagipula ada manfaat yang lebih besar, yaitu prinsip keserentaka, kesetaraan. Jadi sama masa periode pemerintahannya,” kata Bima, Minggu, 2 Februari 2025.
Kemudian Bima menyatakan kepastian pelantikan kepala daerah akan terbahas terlebih dahulu bersama DPR. “Untuk kepastian waktu pelantikan besok akan kita rapatkan bersama DPR,” katanya.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/bocoran-waktu-pelantikan-kepala-daerah-hingga-lokasi-pembekalan/
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih batal tergelar 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa alasan penundaan pelantikan tersebut karena MK memajukan jadwal pembacaan putusan sela. atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024. Karena itu, pemerintah menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.
Kemudian ia mengatakan pemerintah berencana menggabung jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Apalagi yang kemenangannya tidak tergugat kepada Mahkamah Konstitusi dengan kepala daerah yang kemenangannya tergugat. Tapi perkaranya tidak berlanjut atau tertolak lewat putusan sela. Penggabungan ini dengan alasan efisiensi.
Baca Juga :
“Pelantikan yang non-sengketa MK, sebanyak 296 (kepala daerah). Semula terjadwalkan pada 6 Februari akan berbarengan dengan (kepala daerah) yang hasil putusan dismissal,” ujar Tito.
Selanjutnya menurut Tito, pemerintah awalnya hendak menggelar pelantikan tahap kedua bagi kepala daerah terpilih. Apalagi yang gugatan atas kemenangannya tertolak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut bergabung jadi satu.
Sementara Kemendagri membuka peluang waktu pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Adapun kepala daerah yang akan terlantik merupakan kepala daerah yang tidak tergugat. Serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugatnya tertolak MK.