• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/02/2026 05:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Kedepankan Prinsip Kesetaraan

Penundaan pelantikan kepala daerah yang sedianya tergelar pada 6 Februari 2025. Lalu akan tertunda paling lama 14 hari menunggu hasil sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
02/02/25 - 15:00
in Lamban Pilkada, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Dok MI

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Dok MI

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan penundaan pelantikan kepala daerah demi prinsip kesetaraan. Penundaan pelantikan kepala daerah yang sedianya tergelar pada 6 Februari 2025. Lalu akan tertunda paling lama 14 hari menunggu hasil sengketa Pilkada pada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Penundaannya kan tidak lama, paling lama 14 hari saja. Jadi tidak akan berdampak serius. Lagipula ada manfaat yang lebih besar, yaitu prinsip keserentaka, kesetaraan. Jadi sama masa periode pemerintahannya,” kata Bima, Minggu, 2 Februari 2025.

 

Kemudian Bima menyatakan kepastian pelantikan kepala daerah akan terbahas terlebih dahulu bersama DPR. “Untuk kepastian waktu pelantikan besok akan kita rapatkan bersama DPR,” katanya.

Baca Juga : 

https://lampost.co/politik/bocoran-waktu-pelantikan-kepala-daerah-hingga-lokasi-pembekalan/

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih batal tergelar 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa alasan penundaan pelantikan tersebut karena MK memajukan jadwal pembacaan putusan sela. atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024. Karena itu, pemerintah menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.

 

Kemudian ia mengatakan pemerintah berencana menggabung jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Apalagi yang kemenangannya tidak tergugat kepada Mahkamah Konstitusi dengan kepala daerah yang kemenangannya tergugat. Tapi perkaranya tidak berlanjut atau tertolak lewat putusan sela. Penggabungan ini dengan alasan efisiensi.

Baca Juga :

https://lampost.co/politik/tito-ungkap-pelantikan-kepala-daerah-ditunda-sebagai-respons-putusan-sela-mk/

“Pelantikan yang non-sengketa MK, sebanyak 296 (kepala daerah). Semula terjadwalkan pada 6 Februari akan berbarengan dengan (kepala daerah) yang hasil putusan dismissal,” ujar Tito.

 

Selanjutnya menurut Tito, pemerintah awalnya hendak menggelar pelantikan tahap kedua bagi kepala daerah terpilih. Apalagi yang gugatan atas kemenangannya tertolak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut bergabung jadi satu.

 

Sementara Kemendagri membuka peluang waktu pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Adapun kepala daerah yang akan terlantik merupakan kepala daerah yang tidak tergugat. Serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugatnya tertolak MK.

 

Tags: Bima AryaBupatiGubernurkemendagriKepala DaerahKepala Daerah TerpilihMenteri Dalam NegeriPELANTIKANPelantikan SerentakPEMILUPILKADAPOLITIKPrabowo SubiantoPRESIDENTito KarnavianWakil Menteri Dalam NegeriWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

byMustaan
11/02/2026

Lampung Selatan (Lampost.co) — Penguatan ketahanan pangan berbasis protein hewani terus begerak di Lampung. Salah satunya PT Juang Jaya Abdi...

Pandji Pragiwaksono dicecar sebanyak 63 pertanyaan oleh Polda Metro Jaya terkait polemik materi stand-up comedy Mens Rea yang tayang di Netflix. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Materi “Mens Rea”

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polda Metro Jaya bersiap menggelar perkara terkait laporan atas kasus materi komedi “Mens Rea” dari Pandji Pragiwaksono....

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama di Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2). Antara

Prabowo Tegaskan Perang Total Lawan Korupsi: Pemerintah Tak Akan Mundur Selangkah pun

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan sikap tegas pemerintahannya dalam memberantas korupsi di semua lini. Ia menegaskan negara...

Berita Terbaru

Bangun Ekosistem Perlindungan yang Tepat untuk Cegah Ragam Kekerasan terhadap Anak
Humaniora

Tingkatkan Keamanan Pangan Demi Wujudkan Kualitas SDM yang Lebih Baik

byRicky Marlyand1 others
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Peningkatan keamanan pangan membutuhkan kebijakan yang tepat demi mewujudkan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

11/02/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-11FEB

Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi di Leg Pertama 16 Besar ACL 2

11/02/2026
Gubernur Jateng1

Backlog Perumahan Jawa Tengah Berkurang 274 Ribu Unit pada 2025

11/02/2026
Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.