Bandar Lampung (Lampost.co)— Pikada di Lampung Timur bakal tak melawan kotak kosong setelah KPU mengeluarkan surat nomor 2038/PL.02.2/SD/06/2024 pada 11 September 2024. Langkah Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan untuk menjadi kandidat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim bisa terwujud.
Pasalnya, mereka yang mendapat usungan dari PDI P bisa mendaftar sebagai pasangan calon (Paslon) ke KPU Lampung Timur, pascaperpanjanga pendaftaran yang berakhir 4 September 2024.
Mereka sebelumnya gagal mendaftar karena tidak adanya surat kesepakatan antara gabungan partai politik pengusung Paslon Ela Siti Nuryama dan Azwar Hadi.
PDI P sebelumnya mengusung Ela dan Azwar. Namun, setelah ada keputusan soal pengusungan calon, PDI P menarik usungan ke Ela dan mengusung Dawam. Dan pascarapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI dan Komisi II DPR RI 10 September 2024l, KPU RI mengeluarkan surat nomor 2038/PL.02.2/SD/06/2024.
Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Dawam-Ketut di Pilkada Lampung Timur
Surat yang keluar pada 11 September 2024 dan tertandatangani Ketua KPU RI M. Affifudin itu terkait penerimaan kembali paslon pada daerah dengan 1 paslon. Alias calon tunggal dan melawan kotak kosong.
Adapun isi surat tersebut:
Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang menghadirkan Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada 10 September 2024, bahwa kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1 (satu) Pasalon. Dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan, hal-hal sebagai berikut:
Mengakomodir
1. Ketentuan Pasal 54C ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi UU. Hal itu mengatur bahwa pemilihan satu Paslon terlaksana dalam hal memenuhi kondisi antara lain setelah penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Paslon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
2. Ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 mengatur antara lain bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana tersebut pada angka 1. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol yang berbeda. Ini sepanjang mereka yang belum mendaftarkan pasangan calonnya pada masa pendaftaran tidak dapat mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftarkan Paslon sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Demokrasi
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada angka 1 dan 2:
a. Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Paslon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Paslon yang berbeda pada masa pendaftaran 27 hingga 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran lengkap dengan surat pemberitahuan pendaftaran.
b. Surat pemberitahuan pada huruf a, tertandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada Paslon dan Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024.
C. Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA. Tanda Terima KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Pada point 3a dan 3b. Cukup membuat pemberitahuan saja,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yaman, Kamis, 12 September 2024.
Endro menegaskan, KPU Lampung Timur merupakan lembaga vertikal, sehingga harus tegak lurus dengan KPU RI. Apalagi, surat tersebut merupakan surat dinas dari KPU RI.
“Parpol kan peserta pemilu, harus terjaga kedaulatan partai politik. Dan hak memilih dan terpilih juga terjamin oleh UUD tahun 1945, hak asasi. Tidak boleh dong melanggar substansi demokrasi,” katanya.