Jakarta (Lampost.co) – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui DPRD menuai polemik.
Hal tersebut tersampaikan oleh Pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono. Ia menilai wacana Pilkada via DPRD merupakan sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, ini merupakan alarm bahwa Pilkada langsung memang memiliki problem serius.
“Kedua, wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik. Karena Pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit terkendalikan oleh partai pengusungnya,” jelas Tunjung, mengutip Media Indonesia, Sabtu, 10 Desember 2026.
Sementara secara konstitusional, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dapat terbenarkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah terpilih secara demokratis.
Tanpa merinci apakah mekanismenya harus terlaksanakan secara langsung atau tidak langsung. Namun, Tunjung mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur dari aspek legal-formal.
Kemudian menurut Tunjung, perubahan mekanisme Pilkada juga akan mengubah secara signifikan arena pertarungan politik tingkat lokal. Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD.
Dalam banyak kasus, pemilihan melalui DPRD justru berpotensi mempersempit ruang representasi. Dan menutup peluang kandidat independen maupun figur yang memiliki dukungan kuat di tingkat akar rumput.
Gusur Kandidat Independen
Kemudian keputusan politik cenderung mengerucut pada elite partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer pada masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elite.
Pertama, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah tertentukan oleh jaringan elit dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga.
Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena. Dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite, yang justru lebih tertutup dan sulit diawasi.
Kemudian ia menegaskan, solusi utama terkait Pilkada seharusnya tidak bermula dengan menghapus mekanisme pemilihan langsung. Melainkan dengan membenahi persoalan hulu dalam sistem politik elektoral. Misalnya, rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan Pilkada terus diperbaiki.








