Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didorong masuk ke dalam rezim Undang-Undang Pemilu. Nantinya regulasi tersebut mengatur pelaksanaan Pilpres, Pileg, Pilkada dan Pilkades.
Hal tersebut tersampaikan oleh Wakil ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Ia sampaikan saat seminar nasional tentang “Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia”. Kegiatan tersebut tergelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 24 Oktober 2025.
Kemudian menurutnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 135/PUU – XXII/2024 tentang pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal. Sehingga Revisi Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tengah terbahas, dan akan dijadikan dalam satu rezim undang-undang.
“Baiknya Pilkades gabung bersama dengan UU Pemilu. Jadi ada Pilpres, Pilkada, dan Pilkades,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades setiap daerah juga kerap mendapatkan intervensi dari kepala daerah, ataupun anggota DPRD setempat.
“Panitia Pilkades nya juga terbentuk oleh masyarakat lokal. Jadi bisa aja itu Pilkades apa mau kepala daerah, apa mau partai. Kalau begitu gabung saja pada rezim pemilu, dan penyelenggara Pilkades profesional,” kata Anggota Komisi 2 DPR RI itu.
Relevansi Pilkades
Sementara itu, Pegiat Ruang Demokrasi (Rudem) Wendy Melfa mengatakan. Pelaksanaan Pilkades serupa dengan pelaksanaan presiden, bupati dan walikota, maupun gubernur. Sehingga, ia menilai Pilkades bisa masukan kedalam rezim undang-undang Pemilu.
“Relevan kalau pemilihan kepala desa masuk rezim pemilu,” katanya.
Kemudian Wendy menyebut pelaksanaan Pilkades terbentuk oleh panitia lokal yang kerap mendapat intervensi dari kepala daerah maupun DPRD setempat. Sehingga, independensi penyelenggara teragukan.
“Partai politik terlibat dalam Pilkades, penamaan aja beda, skema dan sistem hampir sama. Prakteknya banyak Pilkades, campur tangan oleh parpol,” kata mantan Bupati Lampung Selatan itu.
Kemudian Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiono menilai. Pilkades tak perlu masuk ke dalam rezim Pemilu. Pasalnya, tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
Lalu ia mengatakan terkait desa tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014. Kemudian pemilihan Kades diatur dalam UU Permendagri Nomor. 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Pemilihannya diatur oleh Permendagri. Kemendagri memiliki representasi kepala daerah, jadi biar kepala daerah yang mengatur pelaksanaan Pilkades,” katanya.