Bandar Lampung (Lampost.co) — Pejabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik lingkungan Pemprov Lampung maupun kabupaten/kota untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024.
Kemudian Samsudin mengatakan jajarannya harus memahami dan menerapkan secara tegas terkait 4 indikator netralitas ASN. “Pertama, netralitas dalam karir ASN. Memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon,” kata Samsudin, Minggu, 17 November 2024.
Kemudian ia menjelaskan, indikator kedua mengenai netralitas dalam hubungan dengan partai politik. Ia melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai. Serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/patroli-pengawasan-sentra-gakkumdu-cegah-pelanggaran-pilkada/
“Ketiga, dalam kegiatan kampanye. ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye. Tidak mengenakan atribut PNS, tidak membagikan uang atau materi kampanye. Serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
Kemudian, indikator keempat mengenai netralitas dalam pelayanan publik. Dan mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat. “Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 menegaskan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. ASN harus menjalankan perannya tanpa campur tangan politik,” tegasnya.
Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa mengawal serta menjaga netralitas ASN dalam pilkada serentak. Hal ini merupakan salah satu tugas utama sebagai Penjabat Gubernur. Sehingga netralitas ASN adalah komitmen bersama. Untuk memastikan bahwa ASN tetap profesional dan tidak berpihak dalam dinamika politik.
“Semua masyarakat harus kita layani dengan baik. Harus kita layani dengan secepat-cepatnya. Tidak boleh kita membuat masyarakat terlambat, membuat masyarakat berurusan panjang. Karena kita melihat masyarakat itu termasuk kepada kelompok tertentu, pendukung calon-calon tertentu. Kita semua selaku ASN harus tetap melayani masyarakat secara profesional, jujur dan adil,” ujarnya.
Kewajiban Hukum
Kemudian Samsudin juga kembali menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum. Tetapi juga merupakan tanggung jawab moral para ASN. Ia berpesan kepada para ASN agar harus berdiri pada semua kepentingan politik. Dan tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi antara Forkopimda, Bawaslu, KPU dan seluruh elemen masyarakat sangat perlu. Untuk memastikan Pilkada aman, damai dan harmoni betul-betul terwujud,” ujarnya.
Lalu Samsudin berharap tokoh-tokoh masyarakat, adat, agama serta pemuda Lampung. Untuk aktif mengkampanyekan pilkada damai, harmonis terlaksana dengan jujur dan adil. “Semoga pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik, lancar, harmonis, dan damai. Pada akhirnya masyarakat yang akan diuntungkan,” katanya.