• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 03:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Pj Gubernur Lampung Samsudin Siap Terima Sanksi Jika Tak Netral 

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin siap menerima sanksi jika melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
20/06/24 - 18:40
in Lamban Pilkada, Lampung, Politik
A A
Pj Gubernur Lampung Samsudin didampingi Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Mahan Agung, Kamis, 20 Juni 2024. (Foto: Lampost.co/Asrul)

Pj Gubernur Lampung Samsudin didampingi Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Mahan Agung, Kamis, 20 Juni 2024. (Foto: Lampost.co/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin siap menerima sanksi jika melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 mendatang.
.
Samsudin mengatakan, dalam peraturan sudah jelas. Jika melanggar tentunya akan ada sanksi. “Itulah komitmen kami dalam melaksanakan undang-undang,” ujar Samsudin pada agenda serah terima jabatan di Mahan Agung, Kamis, 20 Juni 2024.
.
Kemudian Samsudin menyebutkan, sebagai Pj Gubernur dan juga ASN. Maka harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun jajaran ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 Kabupaten/Kota lainnya.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/pj-gubernur-samsudin-siap-jaga-suasana-kondusif-pilkada-lampung/
.
“Kami ketahui bersama, semua itu ada aturannya, kita harus jujur dan adil,” katanya.
.
Selanjutnya Samsudin mengatakan, ketika menjabat sebagai Pj Gubernur Lampung bertepatan dengan tahun politik. Oleh sebab itu, ia berharap pelaksanaan pilkada bisa berjalan kondusif dan harmonis.
.
“Walaupun saat perjalanan ada calon-calon yang sudah menyamapaikan visi misi. Tapi semua itu saudara kita, pada akhirnya semua harus berjalan baik untuk kepentingan Lampung yang maju dan berkembang, ” Katanya.
.
Ia berharap bisa bekerjasama dengan Forkopimda, DPRD Lampung, Walikota dan Bupati serta instrumen masyarakat. “Karenanya, semua itu harus bersama,” katanya.
.
Sementara itu, dalam Pasal 71 UU 10 tahun 2016. Berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apalagi Pj yang merupakan pejabat daerah.
.
Kemudian terdapat unsur pidana pada pasal 188 UU 10 tahun 2016 tersebut. Berbunyi setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar mendapat sanksi. Sanksinya pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Tags: Fahrizal Darmintonetralitas ASNPILKADAPj gubernur lampungSamsudinSekda
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB. (Foto Polres)

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) — Sesosok mayat pria tanpa kepala terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten...

Hima Bisnis UIM Lampung Selenggarakan Inkubasi Bisnis UMKM

Hima Bisnis UIM Lampung Selenggarakan Inkubasi Bisnis UMKM

by Sri Agustina
15/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Himpunan Mahasiswa Bisnis Universitas Indonesia Mandiri (UIM) menyelenggarakan inkubasi bisnis UMKM di Aula Kampus UIM Penengahan, Lampung Selatan, pada...

Wakil ketua Umum Asprov PSSI Lampung, Yoga Swara

Bhayangkara Presisi Lampung FC Tunggu Jadwal Kapolri untuk Launching Resmi

by Delima Napitupulu
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung siap menyambut kepindahan homebase Bhayangkara Presisi FC ke Lampung. Hal ini terlihat dari persiapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.