• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 11:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Pj Maju Pilkada Wajib Mundur

Denny ZY by Denny ZY
11/06/24 - 20:46
in Lamban Pilkada
A A
pj maju pilkada

Menteri Dalam Negri Tito Karnavian (kanan) memberikan penjelasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II. (Foto: Dok. MI)

Jakarta (Lampost.co) — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri apabila berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mendagri mengimbau pengunduran diri diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Sebab, masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya dikutip dari rilis Kemendagri, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca juga: Pj Gubernur Harus Mengawal Masa Transisi Kepemimpinan Secara Netral

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, akan tercatat berhenti secara terhormat.

Namun, apabila lewat dari batas waktu yang di tentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, Mendagri yang akan langsung memberhentikannya. Pilkada akan di gelar November 2024.

“Dengan risiko otomatis di anggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.

 

Menghindari Penyalahgunaan Wewenang

Ia menjelaskan ketentuan proses pengunduran diri itu untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada.

Adapun SE yang di maksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi aturan antara lain mengenai ketentuan agar Pj. kepala yang mengundurkan diri, dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.

Usulan itu di sampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota.

Tags: PILKADApj kepala daerah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Elit Politik Lampung Sayangkan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

by Triyadi Isworo
09/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah pada periode mendatang. Hal tersebut, berdasarkan Putusan...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Sekretaris KPU Lampura, Horizon penuhi panggilan Kejaksaan Negeri dalam tindak lanjut laporan masyarakat terkait persoalan anggaran hibah langsung pilkada serentak 2024. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Sekretaris KPU Lampung Utara Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada

by Triyadi Isworo
02/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024/2025 Pihak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.