Bandar Lanpung (Lampost.co) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (pledoi) terdakwa Belly Saputra kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Fredy Pratama seberat 125 kilogram. Atas penolakan itu maka terdakwa tetap akan tertuntut hukuman mati oleh Jaksa.
.
Hal tersebut tersampaikan dalam sidang pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 2 Mei 2024. Dengan terdakwa Belly Saputra yang merupakan tukang sate sekitar wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
.
Dalam tanggapannya JPU Eka Aftarini menolak semua pembelaan yang tersampaikan oleh terdakwa Belly Saputra, dan tetap pada tuntutan. Menurut Eka perbuatan terdakwa tidak dapat terbenarkan dan karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba.
.
.
“JPU menolak semua pembelaan terdakwa Belly Saputra dan tetap pada tuntutan yang mulia,” kata JPU Eka Aftarini.
.
Menanggapi tanggapan JPU, penasihat hukumnya Tarmizi mengatakan juga tetap pada pembelaan terdahulu, dan meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan putusan.
.
“Tadi sudah kita dengar tanggapan JPU yang mana tetap pada tuntutanya. Tentu kita harus menghormati tanggapan tersebut. Tetapi kami berharap seperti pledoi yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya. Yakni Majelis Hakim dapat memberikan keputusan ringan serta seadil-adilnya terhadap klien kami Belly Saputra,” kata Tarmizi.
.
Dengan telah terbacakannya tanggapan atas pledoi terdakwa Belly Saputra. Majelis Hakim yang menangani perkara menunda persidangan dan akan tergelar kembali dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 16 Mei 2024 mendatang.
.
Peredaran
.
Sebelumnya terhadap terdakwa Belly Saputra yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama, oleh JPU tertuntut hukuman mati. Dalam perkara ini JPU menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dengan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
Mengulas kembali, terdakwa Belly Saputra merupakan pegawai warung sate daerah Betung Palembang. Ia mendapat tawaran pekerjaan pada tower Palembang oleh Iko Agus Priyono (DPO) dengan gaji Rp 7 Juta.
.
Setelah itu lanjut Eka, terdakwa menemui Iko Agus pada rumahnya Salman Roziq. Keduanya langsung menjelaskan pekerjaan sebenarnya kepada terdakwa yakni menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan upah Rp 15 hingga 20 juta perkilo.
.
Kemudian pada April 2019 terdakwa bersedia untuk menjadi kurir narkoba. Lalu Salman Roziq mengatakan akan melapororkan terlebih dahulu kepada Muhammad Nazwar. Kemudian terdakwa bertanya, “Jika ada apa-apa bagaimana?,” Salman Roziq menjawab “Fredy Pratama pasti ngurusin kita kok”.