• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 19:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Pledoi Ditolak, Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dituntut Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (pledoi) terdakwa Belly Saputra kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Fredy Pratama seberat 125 kilogram.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
02/05/24 - 18:59
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lanpung (Lampost.co) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (pledoi) terdakwa Belly Saputra kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Fredy Pratama seberat 125 kilogram. Atas penolakan itu maka terdakwa tetap akan tertuntut hukuman mati oleh Jaksa.
.
Hal tersebut tersampaikan dalam sidang pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 2 Mei 2024. Dengan terdakwa Belly Saputra yang merupakan tukang sate sekitar wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
.
Dalam tanggapannya JPU Eka Aftarini menolak semua pembelaan yang tersampaikan oleh terdakwa Belly Saputra, dan tetap pada tuntutan. Menurut Eka perbuatan terdakwa tidak dapat terbenarkan dan karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/terjerat-kasus-narkoba-jaringan-internasional-selebgram-adelia-dituntut-7-tahun-penjara/
.
“JPU menolak semua pembelaan terdakwa Belly Saputra dan tetap pada tuntutan yang mulia,” kata JPU Eka Aftarini.
.
Menanggapi tanggapan JPU, penasihat hukumnya Tarmizi mengatakan juga tetap pada pembelaan terdahulu, dan meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan putusan.
.
“Tadi sudah kita dengar tanggapan JPU yang mana tetap pada tuntutanya. Tentu kita harus menghormati tanggapan tersebut. Tetapi kami berharap seperti pledoi yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya. Yakni Majelis Hakim dapat memberikan keputusan ringan serta seadil-adilnya terhadap klien kami Belly Saputra,” kata Tarmizi.
.
Dengan telah terbacakannya tanggapan atas pledoi terdakwa Belly Saputra. Majelis Hakim yang menangani perkara menunda persidangan dan akan tergelar kembali dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 16 Mei 2024 mendatang.
.

Peredaran

.
Sebelumnya terhadap terdakwa Belly Saputra yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama, oleh JPU tertuntut hukuman mati. Dalam perkara ini JPU menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dengan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
Mengulas kembali, terdakwa Belly Saputra merupakan pegawai warung sate daerah Betung Palembang. Ia mendapat tawaran pekerjaan pada tower Palembang oleh Iko Agus Priyono (DPO) dengan gaji Rp 7 Juta.
.
Setelah itu lanjut Eka, terdakwa menemui Iko Agus pada rumahnya Salman Roziq. Keduanya langsung menjelaskan pekerjaan sebenarnya kepada terdakwa yakni menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan upah Rp 15 hingga 20 juta perkilo.
.
Kemudian pada April 2019 terdakwa bersedia untuk menjadi kurir narkoba. Lalu Salman Roziq mengatakan akan melapororkan terlebih dahulu kepada Muhammad Nazwar. Kemudian terdakwa bertanya, “Jika ada apa-apa bagaimana?,” Salman Roziq menjawab “Fredy Pratama pasti ngurusin kita kok”.
Tags: Belly SaputraFredy PratamaHukum MatiJaksa Penuntut UmumJaringan InternasionalJPUKurirmenolak pembelaanNARKOBApledoisabu-sabu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Upaya Peningkatan Kemampuan Peserta Didik Harus Konsisten dan Terukur

byTriyadi Isworo
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Upaya meningkatkan kemampuan peserta didik harus konsisten dan terukur. Ini agar berbagai kebijakan yang diterapkan berjalan...

Wakil Ketua MPR RI

Pendidikan Inklusif Dukung Upaya Hadapi Tantangan Global

byTriyadi Isworo
19/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penerapan pendidikan yang lebih inklusif salah satu kunci utama dalam menjawab berbagai tantangan global saat ini....

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Terpilih, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Dok KPU

Pelantikan Nanda Indira – Antonius Ali jadi Bupati – Wakil Bupati Pesawaran, Rabu, 27 Agustus 2025

byTriyadi Isworoand1 others
19/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pasangan terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali bakal resmi memimpin Kabupaten Pesawaran untuk periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.