Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah ikut menyoroti polemik calon legislatif (caleg) tepilih wajib mundur diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurut Candra dalam pemilihan kepala daerah, anggota DPR wajib mengundurkan diri dari dari jabatannya. “Ini sebagaimana UU 10/2016 Pasal 7. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” kata dia, Rabu, 15 Mei 2024.
Mantan ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung ini menjelaskan jika melihat penetapan calon pada 22 September 2024. Maka anggota legislatif yang periode 2019-2024 yang mengundurkan diri, karena posisi masih menjadi anggota legislatif. Sedangkan calon anggota legislatif terpilih maka tidak perlu mundur.
Baca juga: Bawaslu Lampung Ikuti Arahan Pusat Soal Caleg Terpilih Wajib Mundur
“Akan tetapi karena tahapan pemilihan kepala daerah masih berlangsung. Dan belum ada landasan konstitusi mewajibkan calon terpilih legislatif mundur. Maka sesuai dengan UU 10/2016 tersebut maka calon terpilih belum atau tidak bisa di lantik menjadi anggota legislatif,” kata dia.
Ia menambahkan, tinggal menunggu usulan partai politik setelah KPU menetapkan siapa yang terpilih di legislatif tersebut. Akan tetapi partai politik tidak bisa memenuhi hasil penetapan KPU. Karena calon terpilih sedang mencalonkan diri di eksekutif.
“Tentunya dan seharusnya partai mengusulkan calon anggota legislatif nomor dua terbanyak yang akan menggantikan calon terpilih. Karena calon terbanyak pertama tidak memenuhi syarat menjadi anggota legislatif. Kecuali ada dasar hukum lain terbaru yang mengatur penundaan pelantikan,” kata dia.