Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat politik dari Fisip Universitas Lampung, Budi Harjo mengingatkan. Praktik politik uang dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap terjadi setiap penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
Selanjutnya menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tegas dalam menyikapi hal tersebut. Demi menjaga integritas proses demokrasi. “Setiap pilkada. Politik uang dan pelanggaran netralitas ASN selalu terjadi. Seharusnya, Bawaslu tegas dalam memutuskan bahwa hal tersebut tidak benar,” ujar Budi Harjo, Senin, 11 November 2024
Kemudian, ia menekankan pentingnya kesadaran pelaksana pemilu. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, dalam menjalankan tugas dan mencegah berbagai pelanggaran.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/maksimalkan-pengawasan-politik-uang-jelang-pencoblosan/
Lalu Budi juga menyoroti pentingnya memaksimalkan jaringan pengawasan di lapangan. Terutama mengingat pilkada serentak sudah memasuki dua minggu terakhir masa kampanye.
“Ini sudah dua minggu terakhir. KPU dan Bawaslu harus memaksimalkan jaringan yang mereka miliki. Ini untuk mencegah pelanggaran,” tegasnya.
Selanjutnya menurut Budi, tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu justru akan menjadi nilai tambah. Dan menunjukkan kredibilitas kedua lembaga tersebut dalam menegakkan aturan.
Rolling Jabatan Sarat Kepentingan
Lebih lanjut, Budi menyampaikan kekhawatiran mengenai rolling jabatan pemerintahan. Apalagi tergelar menjelang pencoblosan pilkada. Ia menduga, langkah tersebut bisa menjadi upaya untuk menempatkan ASN yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Kemudian ia juga menilai, dalam satu bulan terakhir sebanyak dua kali Pemprov Lampung melakukan rolling jabatan. Sebanyak 67 pejabat eselon III hingga IV terkena rolling jabatan.
“Masa injury time seperti ini malah melakukan rolling jabatan. Hal ini bisa mengganggu kinerja pemerintahan dan berpotensi bersifat transaksional. Apalagi demi mendukung salah satu paslon,” tambahnya.
Kemudian Budi mengimbau agar tidak melakukan rolling jabatan yang berpotensi mengganggu netralitas ASN. Menurutnya, masalah rolling jabatan bisa tercegah dan terangani. Oleh sebab itu perlu ada perhatian lebih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK bisa mengambil peran penting dengan mengawasi transaksi-transaksi mencurigakan. Termasuk yang melibatkan bohir (penyandang dana) untuk paslon tertentu,” jelasnya.
Lalu ia juga mengingatkan bahwa pilkada kali ini berpotensi memunculkan transaksi ekonomi dalam jumlah besar. Perlu membutuhkan pengawasan serius dari KPK.
“Momen ini sangat strategis bagi KPK jika ingin membangun integritas pemilu. Dengan memantau transaksi ekonomi yang mungkin dilakukan oleh bohir KPK bisa mencegah manuver pejabat yang mendukung salah satu paslon,” tutup Budi Harjo.