Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung melakukan supervisi terhadap proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. Pelaksanaan PSU tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025 kemarin.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan berdasarkan hasil supervisi pada hari pemilihan. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan berjalan lancar, dan baik. “Tidak ada kendala di lapangan,” katanya, Minggu, 25 Mei 2025.
Kemudian Erwan mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan sudah berlangsung sejak, Minggu, 25 Mei 2025 pagi. Menurut Erwan, pleno tingkat kecamatan telah rampung. “Proses upload D Hasil kecamatan sudah rampung 100%,” katanya.
Pleno
Sementara untuk potensi laporan, gugatan atau sengketa, pihak KPU Provinsi Lampung tidak mau berandai-andai. Pihaknya fokus melakukan supervisi dalam rangka mengkoordinasikan, memantau seluruh proses tahapan Pilkada berjalan baik. Kemudian tepat waktu dan berkepastian hukum semuanya teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik.
Selanjutnya, Erwan mengatakan pleno rekapitulasi penghitungan suara akan tergelar pada 26–27 Mei 2025 mendatang. “Pleno rencananya 26–27 mendatang,” katanya.
Meski KPU Pesawaran belum melakukan rekapitulasi perolehan suara. Namun sejumlah pihak sudah mengklaim perolehan suara. Paslon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antoniyus M. Ali unggul dari paslon 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.
Kemudian salah satu lembaga independen yakni NETGRIT (Network for Democracy and Electoral Integrity). Telah menyampaikan hasil penghitungan suara sementara lewat aplikasi JagaSuara2024. Hasilnya, paslon 01 meraih 88.482 suara atau 40,74%, dan paslon 02 meraih 128.715 suara atau 59,26%. Sementara data yang masuk sudah 100% dari 760 TPS seluruh Pesawaran.
Laporan TSM di Bawaslu
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb melalui tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan itu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Sabtu, 24 Mei 2025
Kemudian laporan tersebut tersampaikan langsung oleh tim kuasa hukum paslon 1 dan diterima oleh Bawaslu Provinsi dengan nomor tanda bukti 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025. Bawaslu Provinsi Lampung belum melakukan pleno terhadap laporan tersebut mengenai laporan diterima dan teregistrasi.
Pasalnya, masih ada beberapa kekurangan kelengkapan administrasi yang harus terlengkapi pihak pelapor. Setelah itu, Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan pleno mengenai laporan tersebut bisa teregistrasi atau ditolak.
“Kami beri waktu untuk melengkapi, hingga Selasa, 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB,” ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung, Suheri, 25 Mei 2025.