• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 02:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Rusak Surat Suara, Ketua KPPS di Pesawaran Divonis 1 Tahun Penjara

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Way Khilau, Pesawaran mendapat vonis 1 tahun penjara karena merusak surat suara.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
05/04/24 - 19:00
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Sidang pidana pemilu di PN Gedong Tataan, Kamis, 4 April 2024. Dok

Sidang pidana pemilu di PN Gedong Tataan, Kamis, 4 April 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Way Khilau, Pesawaran mendapat vonis 1 tahun penjara karena merusak surat suara.
.
Terdakwa pidana pemilihan umum (Pemilu) mendapat putusan hukuman pada sidang dari hakim PN Gedong Tataan, Kamis, 4 April 2024.  Ketua KPPS itu menjalani persidangan secara in absentia atau tidak hadir selama persidangan.
.
Maka dari itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai. atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta menjadi berkurang.
.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp20 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak terbayarkan maka penggantinya dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan,”  mengutip bunyi putusan dari SIPP Gedong Tataan, Jumat, 5 April 2024.
.
Vonis dari Majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah merusak 46 surat suara DPD RI, 80 surat suara DPR RI Dapil Lampung 1 dan 53 DPRD Provinsi Lampung.
.
Caranya, Terdakwa selaku Ketua KPPS, memasang scrup pada sela meja pemungutan suara. Ketika surat suara terbuka lebar, dan tercucuk scrup. Maka surat suara rusak pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan atas putusan tersebut, Bawaslu mengapresiasi sentra Gakkumdu yang telah berusaha melakukan penanganan pidana pemilu tersebut. “Kami berkomitmen menjaga dan mengawasi proses pemilu. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Fatih.
Tags: Desa Kubu BatuKetua Kelompok Penyelenggara Pemungutan SuarakppsPemilu 2024PESAWARANPidana PemiluPN Gedongtataansurat suaraTempat Pemungutan SuaraTPS 10Way Khilau
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen. Dok DPR RI

Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut...

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.