• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Rusak Surat Suara, Ketua KPPS di Pesawaran Divonis 1 Tahun Penjara

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Way Khilau, Pesawaran mendapat vonis 1 tahun penjara karena merusak surat suara.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
05/04/24 - 19:00
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Sidang pidana pemilu di PN Gedong Tataan, Kamis, 4 April 2024. Dok

Sidang pidana pemilu di PN Gedong Tataan, Kamis, 4 April 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Way Khilau, Pesawaran mendapat vonis 1 tahun penjara karena merusak surat suara.
.
Terdakwa pidana pemilihan umum (Pemilu) mendapat putusan hukuman pada sidang dari hakim PN Gedong Tataan, Kamis, 4 April 2024.  Ketua KPPS itu menjalani persidangan secara in absentia atau tidak hadir selama persidangan.
.
Maka dari itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai. atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta menjadi berkurang.
.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp20 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak terbayarkan maka penggantinya dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan,”  mengutip bunyi putusan dari SIPP Gedong Tataan, Jumat, 5 April 2024.
.
Vonis dari Majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah merusak 46 surat suara DPD RI, 80 surat suara DPR RI Dapil Lampung 1 dan 53 DPRD Provinsi Lampung.
.
Caranya, Terdakwa selaku Ketua KPPS, memasang scrup pada sela meja pemungutan suara. Ketika surat suara terbuka lebar, dan tercucuk scrup. Maka surat suara rusak pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan atas putusan tersebut, Bawaslu mengapresiasi sentra Gakkumdu yang telah berusaha melakukan penanganan pidana pemilu tersebut. “Kami berkomitmen menjaga dan mengawasi proses pemilu. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Fatih.
Tags: Desa Kubu BatuKetua Kelompok Penyelenggara Pemungutan SuarakppsPemilu 2024PESAWARANPidana PemiluPN Gedongtataansurat suaraTempat Pemungutan SuaraTPS 10Way Khilau
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

by Mustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

Wakil Ketua MPR RI

Lestari Moerdijat: Realisasikan Pembangunan SDM Berkualitas dengan Langkah Nyata

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas harus mampu terealisasikan. Dengan menerapkan berbagai langkah...

Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024.

LDS Gelar Diskusi Bahas Putusan MK Soal Pemilu 2029, Implikasi bagi Demokrasi Indonesia

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024. Dengan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.