Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Way Khilau, Pesawaran mendapat vonis 1 tahun penjara karena merusak surat suara.
.
Terdakwa pidana pemilihan umum (Pemilu) mendapat putusan hukuman pada sidang dari hakim PN Gedong Tataan, Kamis, 4 April 2024. Ketua KPPS itu menjalani persidangan secara in absentia atau tidak hadir selama persidangan.
.
Maka dari itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai. atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta menjadi berkurang.
.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp20 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak terbayarkan maka penggantinya dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan,” mengutip bunyi putusan dari SIPP Gedong Tataan, Jumat, 5 April 2024.
.
Vonis dari Majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah merusak 46 surat suara DPD RI, 80 surat suara DPR RI Dapil Lampung 1 dan 53 DPRD Provinsi Lampung.
.
Caranya, Terdakwa selaku Ketua KPPS, memasang scrup pada sela meja pemungutan suara. Ketika surat suara terbuka lebar, dan tercucuk scrup. Maka surat suara rusak pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan atas putusan tersebut, Bawaslu mengapresiasi sentra Gakkumdu yang telah berusaha melakukan penanganan pidana pemilu tersebut. “Kami berkomitmen menjaga dan mengawasi proses pemilu. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Fatih.