• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 22/01/2026 11:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Segera Selesaikan Polemik Pilkada Lampung Timur

Dinamika politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Timur menjadi sorotan banyak pihak.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
05/09/24 - 16:37
in Lamban Pilkada, Politik
A A
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN Persadin), KRT Oking Ganda Miharja. Dok.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN Persadin), KRT Oking Ganda Miharja. Dok.

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dinamika politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Timur menjadi sorotan banyak pihak. Persoalan ini perlu segera terselesaikan agar tidak menjadi polemik demokrasi yang berkepanjangan.

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN Persadin), KRT Oking Ganda Miharja berpendapat. Ia mengatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap tingkatan mulai kabupaten/kota, provinsi dan pusat bisa teranulir oleh Bawaslu pada setiap tingkatnya.

 

“Partai atau gabungan partai politik melalui badan bantuan hukum. dan advokasi (BBHA) atau pasangan calon (paslon) bisa mengajukan sengketa proses pilkada kepada Bawaslu,” katanya, Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga : 

https://lampost.co/lamban-pilkada/kpu-bawaslu-tanggapi-pdip-alihkan-dukungan-di-lampung-timur/

Kemudian penyelesaian sengketa paslon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan harus terselesaikan oleh Bawaslu. Apalagi pasangan tersebut mendapat penolakan saat mendaftar. Berkas pasangan calon dikembalikan oleh KPU Lampung Timur dengan alasan Silon dan dukungan partai politik.

 

“Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. Tidak ada substansi tambahan. Tapi tiba-tiba pada pedoman teknis pencalonan nomor 1229 muncul,” katanya.

 

Sesuai dengan amanah Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman teknis pencalonan. Bahwa ada syarat tambahan yang harus terpenuhi oleh paslon yaitu kesepakatan bersama antara gabungan parpol pengusul. “Ini sesuatu yang tidak mungkin bisa terpenuhi,” katanya.

 

Selanjutnya ia mengatakan, Silon adalah alat bantu. Semestinya tidak bergantung dengan hal tersebut. Parpol mesti mendapat kewenangan secara mandiri sepanjang tidak melanggar kaidah hukum. Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. PKPU 10 tahun 2024. PKPU 8 tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati.

 

Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus mulai dari hulu yakni Bawaslu RI. Maka hilirnya seperti Bawaslu provinsi, dan kabupaten/kota pasti ikut. Ia mencontohkan penyelesaian Lampung Timur. Proses pada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, pasti akan meminta pendapat dari Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI dalam penyelesaiannya.

 

“Maka, tidak ada lembaga seperti KPU dan Bawaslu yang membuat keputusan secara mandiri,” tutupnya.

 

Tags: BAWASLUCalon TunggalDawam RaharjoDPN PersadinEla Siti NuryamahKetut ErawanKotak KosongKPULampung TimurOking Ganda MiharjaPenolakanPILKADA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Biaya Politik Tinggi Berdampak Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
21/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat...

Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2025. Dok. Antara

Biaya Politik Mahal Jadi Akar Masalah Korupsi Kepala Daerah

byTriyadi Isworoand1 others
21/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, termasuk praktik jual beli jabatan. Bukan sekadar persoalan individu, melainkan...

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi

Komisi II DPR RI Soroti Korupsi Kepala Daerah Berulang

byTriyadi Isworoand1 others
21/01/2026

Jakarta (Lampoat.co) – Rentetan kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah memicu keprihatinan mendalam dari parlemen. Komisi II DPR RI...

Berita Terbaru

Nokia X700 Pro 2024
Teknologi

10 HP Nokia Terbaik 2026 yang Masih Layak Dibeli: Harga Ramah, Spesifikasi Tangguh

byEffran
22/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Nokia tetap eksis di tengah persaingan smartphone modern. Brand itu konsisten menawarkan daya tahan, desain kuat, dan...

Read moreDetails
Infinix Hot 40 Pro. Antara

Harga dan Spesifikasi Infinix Zero 40 5G dan Hot 40 Pro, HP RAM Besar dan Murah 2026

22/01/2026
Redmi 15

Harga dan Spesifikasi Redmi 15, HP Terbaru dari Xiaomi

22/01/2026
Harga emas batangan Antam hari ini, Kamis. Dok ANTARA

Harga Emas Antam 21 Januari 2026, Rekor Baru Nyaris Rp2,8 Juta

22/01/2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Kini Bisa Gugat Lembaga Keuangan Nakal, Aturan Baru Resmi Berlaku

22/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.