Bandar Lampung (Lampost.co) – Dinamika politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Timur menjadi sorotan banyak pihak. Persoalan ini perlu segera terselesaikan agar tidak menjadi polemik demokrasi yang berkepanjangan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN Persadin), KRT Oking Ganda Miharja berpendapat. Ia mengatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap tingkatan mulai kabupaten/kota, provinsi dan pusat bisa teranulir oleh Bawaslu pada setiap tingkatnya.
“Partai atau gabungan partai politik melalui badan bantuan hukum. dan advokasi (BBHA) atau pasangan calon (paslon) bisa mengajukan sengketa proses pilkada kepada Bawaslu,” katanya, Kamis, 5 September 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/kpu-bawaslu-tanggapi-pdip-alihkan-dukungan-di-lampung-timur/
Kemudian penyelesaian sengketa paslon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan harus terselesaikan oleh Bawaslu. Apalagi pasangan tersebut mendapat penolakan saat mendaftar. Berkas pasangan calon dikembalikan oleh KPU Lampung Timur dengan alasan Silon dan dukungan partai politik.
“Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. Tidak ada substansi tambahan. Tapi tiba-tiba pada pedoman teknis pencalonan nomor 1229 muncul,” katanya.
Sesuai dengan amanah Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman teknis pencalonan. Bahwa ada syarat tambahan yang harus terpenuhi oleh paslon yaitu kesepakatan bersama antara gabungan parpol pengusul. “Ini sesuatu yang tidak mungkin bisa terpenuhi,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, Silon adalah alat bantu. Semestinya tidak bergantung dengan hal tersebut. Parpol mesti mendapat kewenangan secara mandiri sepanjang tidak melanggar kaidah hukum. Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. PKPU 10 tahun 2024. PKPU 8 tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati.
Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus mulai dari hulu yakni Bawaslu RI. Maka hilirnya seperti Bawaslu provinsi, dan kabupaten/kota pasti ikut. Ia mencontohkan penyelesaian Lampung Timur. Proses pada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, pasti akan meminta pendapat dari Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI dalam penyelesaiannya.
“Maka, tidak ada lembaga seperti KPU dan Bawaslu yang membuat keputusan secara mandiri,” tutupnya.