Jakarta (Lampost.co) – Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK)., Pan Mohamad Faiz mengatakan seluruh sidang gugatan Pilkada 2024 selesai pada 24 Februari 2025.
Kemudian ia mengatakan usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada). MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian. Persidangan ini akan terlaksanakan pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
“Tahap pembuktian ini sampai tanggal 17 Februari sampai 17 Februari. Dengan seluruh akhir putusan nanti terencanakan tanggal 24 Februari. Agenda berikutnya bagi perkara yang akan berlanjut itu pembuktian. Untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli,” kata Faiz di Gedung MK, Rabu, 4 Februari 2025.
Selanjutnya Faiz menekankan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan persidangan PHP Kada tak melebih tanggal 14 Februari 2025. Meskipun lini masa persidangan memberi tenggat waktu maksimal hingga Maret. Namun, jika bisa lebih cepat maka akan mempercepat proses pelantikan.
“Kita jadwalkan tanggal 24, walaupun awalnya itu bisa sampai Maret. Tetapi kita berusaha sebisa mungkin speedy trial ini efektif. Semua pihak sudah mendapatkan kesempatan yang sama persidangannya juga. Setelah putusan ini selesai, MK akan mengirimkan surat hasil putusan kepada KPU,” katanya.
Saksi
Lebih lanjut, Faiz mengatakan untuk gugatan Pilkada Gubernur pada sidang pemeriksaan lanjutan. Pemohon harus menghadirkan maksimal 6 orang saksi dan ahli untuk memperkuat keterangan dalam persidangan. Sementara untuk gugatan Pilkada Walikota dan Bupati, Faiz menekankan maksimal jumlah saksi dan ahli yaitu 4 orang.
“Jadi akan tertentukan sendiri oleh masing-masing pihak. Apakah mau saksi dan ahli, atau saksi semua, atau ahli yang lebih banyak itu kita persilahkan saja. Untuk pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lama satu hari kerja sebelum persidangan. Harapannya bisa memberikan keterangan tertulis apa yang akan nanti tersampaikan dalam persidangan,” kata Faiz.
“Termasuk kalau ahli ada tambahan harus menyerahkan CV dan juga surat izin jika misalnya dari instansi atau dari kampus. Itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli,” katanya.
Selain itu, Faiz mengatakan bahwa dari saksi hanya bisa memberikan keterangan dari apa yang terlihat dan diketahui secara langsung. Sehingga tidak bisa memberikan pendapat atau opini.
“Ini berbeda dengan ahli. Jadi para pihak akan menentukan masing-masing siapa saksi yang akan terhadirkan atau ahli yang akan kita undang untuk memperkuat dalil. Keterangan ataupun jawaban masing-masing pihak,” imbuh Faiz.
Lebih jauh, Faiz menerangkan bahwa MK telah bekerjasama dengan para ahli pada 62 Universitas seluruh Indonesia. Ia mengatakan bahwa jika para pemohon merasa kesulitan dalam mendatangkan para ahli. MK siap memberikan aksesibilitas tersebut tersebut.
“Ini adalah cara MK untuk memperluas aksesibilitas. Jadi lewat zoom dimungkinkan, tetapi tentu para pihak yang ingin langsung hadir. Kami persilahkan kepada mereka,” jelasnya.