Bandar Lampung (Lampost.co) — Menjelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, biasanya pemerintah membentuk Tim Desk Pilkada. Tim ini merupakan bagian dari oligarki atau kekuasaan yang berada pada pemerintah.
.
Akademisi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Darmawan Purba mengatakan sebenarnya sudah ada KPU dan Bawaslu sebagai penyelengara pemilu. Namun bisa saja ada kekhawatiran pesta demokrasi serentak pertama kalinya ini ada potensi kekosongan. Sehingga memerlukan adanya dukungan dari berbagai instansi pemerintah.
.
“Sementara itu, ada juga kecemasan publik terhadap komitmen dan integritas penyelenggaran pemilu. Dalam melaksanakan pesta demokrasi,” ujarnya, Rabu 31 Juli 2024.
.
.
Kemudian Darmawan mengungkapkan idealnya memang tidak perlu ada lagi instansi atau kelompok kerja yang ikut mengurusi pesta demokrasi. Karena sudah ada KPU dan Bawaslu yang memiliki kewenangan dalam mengurus pemilu.
.
“Namun apabila Desk Pilkada 2024 justru berpotensi dan difungsikan. Jangan sampai unit kerja ini membuka ruang intervensi terhadap kerja-kerja pemilu,” paparnya.
.
“Menimbang desk koordinasi pilkada merupakan bagian dari elemen pemerintah berkuasa. Mereka memiliki relasi kuasa dan kepentingan terhadap proses dan hasil pesta demokrasi,” sambungnya.
.
Selanjutnya, ia menambahkan Desk Pilkada 2024 hanya berperan dalam membantu proses teknis operasional pelaksanaan pilkada. Namun pada bagian substasi proses demokratisasi pilkada sepenuhnya merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu.
.
“Keputusan KPU dan Bawaslu sepenuhnya berdasarkan proses demokrasi yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Dan terhindar dari kepentingan kelompok kekuasaan tertentu,” tandasnya.