Bandar Lampung (Lampost.co) — Rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini telah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Ada 35 pasangan calon yang siap berlaga pada panggung provinsi, kabupaten dan kota. Mereka telah mendaftar kepada KPU masing-masing daerah untuk berkontestasi pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Merespon hal tersebut, Pengamat Politik asal Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah mengatakan mayoritas paslon tersebut telah aktif berkiprah pada dunia politik. Sehingga masyarakat dapat melihat track record kandidat sebagai pertimbangan dalam memilih calon pemimpin.
“Rata-rata para kontestan sudah berpolitik sebelum berkompetisi pada pilkada tahun ini. Jadi masyarakat pemilih bisa melihat track record dari masing-masing calon untuk menentukan pilihan nanti,” ujarnya, Minggu, 1 September 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/pemilu/dua-alternatif-bila-calon-tunggal-tumbang-di-pilkada-2024/
Menurutnya, untuk saat ini penilaian terhadap komitmen para calon dalam memimpin belum dapat ternilai secara utuh. Kecuali bagi para calon yang merupakan petahana atau incumbent.
“Kalau incumbent bisa kita lihat ketika mereka menduduki kursi legislatif sebelumnya. Apakah visi dan misi ketika pemilihan umum mereka jalankan,” katanya.
Oleh sebab itu, hal tersebut juga dapat menjadi rujukan penilaian terhadap calon incumbent. Pasalnya, realisasi visi, misi, dan program pada jabatan sebelumnya akan berpengaruh terhadap komitmen para calon tersebut pada pilkada tahun ini.
“Ini sebagai rujukan untuk terpilih atau tidak incumbent itu. Komitmen mereka terhadap visi, misi, dan program. Itu berpengaruh terhadap komitmen mereka ketika mencalonkan untuk tahun 2024 ini,” jelasnya.
Kemudian Chandra menilai terdapat tiga kabupaten dari total 15 kabupaten/kota se-Lampung yang berpeluang besar bakal berkompetisi dengan kotak kosong pada pilkada 2024 ini. D
Wilayah itu yakni Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.
“Ini karena partai politik tertuju pada satu bakal calon saja. Padahal putusan MK 60/PUU/XII/2024 sebelumnya memberi kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat suara. Sebagaimana putusan MK tersebut, untuk mengusung bakal calon,” katanya.