.
Pada saat verifikasi dukungan Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024, menggunakan metode Krejcie dan Morgan dalam verifikasi dukungan. Namun, ada kemungkinan pada verifikasi dukungan calon kada independen, menggunakan metode sensus.
.
“Kemungkinan metode sensus,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, saat meluncurkan tahapan Pilkada 2024 di Hotel Emersia, Rabu, 3 April 2024.
.
Untuk Pilkada Gubernur Lampung misalnya. Bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung yang ingin maju melalui jalur independent, syaratnya memiliki 490.434 dukungan KTP. Jumlah tersebut sesuai 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128 suara. Selain itu, dukungan tersebut tersebar minimal 8 Kabupaten/kota.
.
“Sementara angka pesertase 7,5% dan minimal tersebar di 50% kecamatan untuk tingkat kabupaten/kota,” kata Erwan Bustami.
.
Selanjutnya Erwan menyebutkan, wacana metode sensus tersebut, masih dalam berbentuk arah kebijakan, dan belum menjadi keputusan oleh KPU RI. “Itu baru arah kebijakan. Kami masih menunggu keputusan KPU RI,” katanya.
.
Kemudian nantinya, metode sensus akan langsung memverifikasi dukungan secara langsung secara menyeluruh, tidak hanya mengambil sample. “Nanti semuanya (tidak pakai sample), tapi baru arah kebijakan,” katanya.
.
Selain itu, Erwan menyebutkan, tahapan pilkada sudah mulai dengan perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024. Kemudian tahapan pendaftaran Lembaga Pemantau sudah mulai sejak 27 Februari 2024. Selanjutnya, pihaknya juga sudah membuka dan mengumumkan pemenang lomba maskot dan jingle pilkada.
Tahapan Pilkada 2024
1. Tahapan Perencanaan dan Program dan Anggaran (sampai 26 Januari 2024)
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu (sampai 18 November 2024)
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih (sampai 18 November 2024)
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (18 April-5 November 2024)
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih (27 Februari-16 November 2024)
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar memilih (31 Mei-23 September 2024)
8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024)
10. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
11. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)
12. Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
13. Pelaksanaan tahapan kampanye (25 September-23 November)
14. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024). Lanjutan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November – 16 Desember 2024)
15. Penetapan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima KPU). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU)
16. Pengusulan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih).