Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung siap mensukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang. Hal tersebut tersampaikan saat Podcast Lampung Memilih Spesial Pilkada 2024 di Kantor Lampung Post, Senin, 29 April 2024.
.
Saat ini, masyarakat Provinsi Lampung akan kembali menggelar pesta demokrasi. Usai pemilihan umum (pemilu) serentak 14 Februari 2024. Kini bersiap menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang. Masyarakat akan memilih calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
.
Berdasarkan daftar pemilihan tetap (DPT) pada Pemilu Serentak 2024 kemarin. Provinsi Lampung memiliki 6.539.128 pemilih (3.326.334 laki dan 3.212.794 perempuan) tersebar pada 15 kabupaten, 229 kecamatan, 2.651 kelurahan/desa dan 25.825 TPS.
.
Pelaksanaan Pilkada 2024 harapannya berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). Sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga dapat terpilih pemimpin daerah yang berintegritas, legitimate dan amanah menjalankan tugasnya.
.
“Regulasi terkait tahapan dan jadwal sudah ada. Kami KPU daerah tinggal melaksanakannya. Saat ini parpol sedang penjaringan calon. Sementara rekrutmen badan adhoc akan segera kita buka. Lampung siap menggelar pilkada serentak tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.
.
Ia mengatakan seluruh stakeholder kepemiluan bahu-membahu untuk mensukseskan pesta demokrasi. Ia mengatakan pilkada merupakan event 5 tahunan sesuai amanat konstitusi. Pilkada merupakan kewajiban masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan merupakan kedaulatan hakiki.
.
“Memilih pemimpin merupakan hal yang penting. Karena pemimpin ini yang akan mengambil kebijakan dalam proses pembangunan daerah. Salah memilih pemimpin adalah kecelakaan, tidak memilih pemimpin lebih parah lagi. Oleh sebab itu semua masyarakat harapannya menggunakan hak pilihnya dengan baik,” katanya.
.
Ia juga mengatakan untuk syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur, jalur partai politik, minimal mendapatkan 20 persen kursi parlemen/DPRD setempat. Sementara untuk jalur perseorangan/independen, setidaknya mendapatkan 490.434 dukungan KTP untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Jumlah tersebut sesuai 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128 pemilih.
Pengawasan
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan pilkada sama seperti bertanding sepakbola. Pemainnya ingin menang dan menggunakan berbagai strategi, maka kemungkinan berbagai pelanggaran bisa saja terjadi. “Positioning Bawaslu menjadi wasit. Kapan kita niup pluit, ngasih kartu kuning dan kartu merah,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam pilkada 2024 ini seperti politik uang, polarisasi masyarakat dan netralitas ASN. Lampung sebagai miniatur Indonesia, masyarakatnya beragam. Oleh sebab itu semua pihak harus terlibat aktif dalam pengawasan. Iskardo juga mengatakan pilkada merupakan hajat bersama untuk memilih pemimpin daerah.
“Semangat Bawaslu untuk Pilkada 2024 ini yakni Pilkada Jujur, Rakyat Makmur,” katanya