Bandar Lampung (Lampost.co) – KPU RI menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu; Kota Palopo; dan Kabupaten Pesawaran, berjalan sukses, aman, dan lancar.
Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. Ia mengatakan bahwa PSU tiga lokasi tersebut terlaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025 dengan tingkat partisipasi pemilih relatif tinggi.
“PSU tanggal 24 Mei 2025 secara umum telah terlaksana dengan lancar. Tinggal kita menunggu hasil rekapitulasi berjenjang tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten/kota,” kata Afif.
Kemudian ia menjelaskan, PSU Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur terlaksanakan pada 77 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada lima kecamatan. Menurut Afif, sebanyak 20.941 pemilih menyalurkan hak suaranya dengan tingkat partisipasi sebesar 74,14 persen.
Sementara itu, PSU Kota Palopo, Sulawesi Selatan terlaksanakan pada 260 TPS yang tersebar pada sembilan kecamatan. KPU mencatat, sebanyak 94.706 pemilih ikut mencoblos dengan tingkat partisipasi sebesar 74,90 persen.
Adapun PSU Kabupaten Pesawaran, Lampung tergelar pada 260 TPS pada sembilan kecamatan. Total 223.047 pemilih tercatat ikut mencoblos sehingga tingkat partisipasi mencapai sebesar 63,76 persen.
Putusan MK
Lalu ia menjelaskan, PSU tiga daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025. Saat ini, seluruh TPS masing-masing lokasi PSU telah mengirimkan formulir C-hasil TPS untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang.
Dengan demikian, KPU telah melaksanakan PSU pada 22 daerah pasca putusan MK bulan Februari lalu. Masih terdapat dua daerah yang belum melaksanakan PSU, yakni Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan terucapkan pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam perkembangannya, MK juga memerintahkan KPU untuk kembali melakukan PSU Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. PSU mesti dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan terucapkan, Rabu, 14 Mei 2025.
“Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel baru akan melaksanakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025. Dan insyaallah pada tanggal yang sama juga PSU kedua di Barito Utara. Jadi, tinggal tiga titik tersebut,” tutur Afif.