Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 12 dari 85 caleg DPRD Provinsi terpilih 2024–2029 belum menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN ke KPU Provinsi Lampung.
Mereka harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK, guna mendapatkan tanda terima laporan. Nantinya, mereka menyerahkan tanda terima laporan tersebut ke KPU Provinsi Lampung.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito mengatakan berdasarkan data per 19 Juli 2024, total ada 73 caleg terpilih yang menyerahkan tanda bukti LHKPN. Rinciannya yaitu, PKB 6 caleg dari total 11, Gerindra 16 caleg dari total 16, PDIP 8 caleg dari total 13. Golkar 11 caleg dari total 11, NasDem 9 caleg dari total 10, PKS 7 caleg dari total 7. PAN 8 caleg dari total 8, dan Demokrat 8 caleg dari total 9. “Jumlah yang sudah menyerahkan 73 dari 85 orang,” ujar Warsito, Jumat, 19 Juli 2024.
Baca juga: Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Ajukan Pengunduran Diri 40 Hari Sebelum Pendaftaran
Warsito mengatakan, KPU Lampung menunggu penyampaian dari partai politik. Karena KPU Lampung sebelumnya sudah menginformasikan ke parpol dan caleg. “Baik melalui surat atau rakor,” kata dia.
Warsito menyebut berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) PKPU 6 Tahun 2024, tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU. Penyerahan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Adapun jadwal pelantikan DPRD Provinsi Lampung pada 2 September 2024.
Namun Warsito mengatakan KPU RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1262 per 11 Juli 2024. Surat itu menyatakan apabila hingga 21 hari sebelum pelantikan, partai maupun calon tidak bisa menyerahkan tanda terima laporan LHKPN, maka bisa menyampaikan dokumen bukti pelaporan dan surat pernyataan. “Itu maksimal 20 hari sebelum pelantikan,” kata dia.
Menurut Warsito jika sampai batas waktu caleg terpilih tak kunjung menyerahkan, makan tidak ikut sertakan sebagai nama yang dilantik.