Pesawaran (Lampost.co) — Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengukuhkan ratusan kepala desa dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan.
Bupati mengatakan pengukuhan itu sesuai dengan aturan Kemendagri, oleh kepala daerah.
“Sebenrnya saya ingin yang biasa-biasa saja, tetapi berdasarkan peraturan harus kepala daerah yang mengukuhkan. Kebetulan juga momennya sangat bagus karena bertepatan dengan hari jadi Pesawaran,” ujarnya, Rabu 17 Juli 2024.
Perpanjangan masa jabatan merupakan aspirasi seluruh kepala desa yang ada di Indonesia saat melakukan aksi damai di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa semakin konsen dengan segala visi misi untuk memajukan desa. Ia yakin dengan tantangan yang berat, Bapak Ibu dapat melaksanakan hal tersebut.
“Ini banyak kepala desa angkatan covid, yang sebelumnya tidak bisa melakukan apa-apa karena anggaran untuk BLT-DD. Perpanjangan ini menjadi momentum seluruh kades untuk bekerja membangun desa,” kata dia.
Kepala DPMD Nur Asikin mengatakan pada hari ini terdapat sebanyak 139 kades mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun dari 148 desa.
Perpanjangan masa jabatan kades sesuai amanat Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 2014.
“Kades memegang jabatan selama delapan tahun yang terhitungan sejak pelantikan definitif,” katanya.
Menurut dia, ada tiga periode pada jabatan kades yang diperpanjang. Pertama, periode 2019–2020 sampai 2027–2028, kedua 2022–2030, ketiga 2023–2031.