Bandar Lampung (Lampost.co): Lanal Lampung melakukan penggerebekan sebuah gudang yang menjadi penampungan benih bayi lobster atau benur ilegal, Minggu malam, 13 Oktober 2024.
Panglima Koarmada I, Laksamana Muda Yoos Suryono Hadi mengungkapkan, dari lokasi itu ada sitaan 194.156 ekor benur. Meski begitu, pihaknya tak berhasil menangkap pemilik benur itu.
Ia mengatakan, gudang tersebut dalam keadang kosong saat ada penggerebekan. Sehingga pengelola dan pemilik gudang benur ilegal itu gagal tertangkap.
“Gudang dalam keadaan kosong. Kami hanya menemukan 194.156 ekor bayi benih lobster dan fasilitas seperti tabung oksigen dan sebagainya,” kata Suryono Hadi.
Penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat terhadap gudang yang ada kecurigaan sebagai tempat penyimpanan benur ilegal. Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap lokasi tersebut.
Gudang tersebut menjadi tempat pengemasan oleh para pelaku. Hal itu terlihat dari barang bukti yang ada seperti wadah, tabung oksigen, plastik, hingga benur yang sudah dalam kemasan plastik.
“Informasi itu adanya peredaran BBL yang akan masuk ke Bandar Lampung melalui Kabupaten Pesisir Barat,” ujar Suryono Hadi.
Ia memperkirakan, benih lobster tersebut hendak terkirim ke luar negeri seperti Malaysia, Thailand, hingga Vietnam. Sebelum diekspor, benih lobster lebih dulu terkirim ke wilayah pulau Jawa.
Sebelumnya, Anggota kepolisian daerah (Polda) Lampung menggerebek sebuah gudang lobster ilegal di Desa Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Minggu, 4 Agustus 2024.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan ribuan benih lobster. Benih tersebut sudah ada dalam kemasan plastik untuk penjualan.
“Pengungkapan langsung dari Subdit Tipidter sekitar jam 19.00 WIB, Minggu kemarin,” katanya, Selasa, 6 Agustus 2024.