Bandar Lampung (Lampost.co): Selain mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus korupsi retribusi sampah Bandar Lampung.
Kedua tersangka lainnya adalah Kabid Tata Lingkungan Hidup, Haris Fadila dan pembantu bendahara penerima di DLH Bandar Lampung, Hayati.
Terkait penetapan tersangka oleh Kejati Lampunh itu, Kepala BKD Bandar Lampung, Herliwaty mengaku belum ada tindak lanjut secara kepegawaian. Ia mengungkapkan, kedua tersangka itu saat ini masih aktif dalam jabatannya.
“Selama berstatus tersangka, yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya. Sekarang masih aktif dalam jabatannya,” ujarnya, Jumat, 10 Maret 2023.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepegawaian baru akan dilakukan saat yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Nantinya, sanksi kepegawaian yang diterima menyesuaikan hasil keputusan hukum.
“Sanksi disiplin baru akan diberikan ketika ada keputusan inkrah,” kata dia.
Sementara itu, Inspektur Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengungkapkan, pihaknya tidak lagi melakukan penyelidikan. Hal itu karena kasus itu sudah ditangani langsung oleh Kejati Lampung.
“Karena sudah proses hukum oleh Kejati, jadi kami hormati proses hukum sedang berjalan dan menunggu hasilnya,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Lampung belum melakukan penahanan meski ketiga ASN itu sudah berstatus tersangka. Ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada proses selanjutnya.
Hasil audit kerugian negara dari kasus tersebut senilai Rp6,3 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adi Sunaryo