Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Patuh Krakatau 2024 berakhir pada Minggu, 28 Mei 2024. Dalam operasi selama 14 hari itu, kepolisian mencatat 22.531 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, Operasi Patuh dilaksanakan bersama polres/ta jajaran sejak 15 Juli 2024. Selama periode operasi, total 22.531 terjaring. Dari jumlah tersebut, 2.804 pelanggar langsung sanksi tilang dan 19.569 pelanggar teguran.
“Dalam operasi ini kami mengedepankan pendekatan humanis untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya, Senin, 29 Juli 2024.
Baca juga: Bukan Hanya Warga, Operasi Patuh Krakatau 2024 Juga Menyasar Polisi
Umi menjelaskan, pengendara roda dua mendominasi pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang banyak yaitu tidak menggunakan helm dan pengendara di bawah umur.
Sementara pelanggaran pengendara roda enpat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dan di bawah umur. Pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas langsung sanksi tilang.
“Pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara masih di bawah umur. Serta tidak menggunakan helm saat berkendara.Juga tidak menggunakan safety belt,” kata dia.
Pelanggaran prioritas penindakan antara lain pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman. Berkendara dalam pengaruh alkohol, dan pengendara yang melawan arus lalu lintas. Serta berkendara melebihi batas kecepatan.
Berdasarkan data Operasi Patuh Karakatau 2 tahun sebelumnya, terdapat peningkatan terhadap sejumlah kategori pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran dengan ETLE statis menurun dari 280 kasus pada 2022 menjadi 168 kasus pada 2023. Namun tilang manual justru meningkat dari 0 menjadi 1.462 kasus. Teguran juga meningkat dari 12.134 kasus pada 2022 menjadi 12.295 kasus pada 2023.
Dalam hal kecelakaan lalu lintas, terdapat penurunan jumlah kejadian dari 50 pada 2022 menjadi 49 pada 2023. Jumlah luka berat juga menurun dari 33 menjadi 27.
Namun, jumlah korban meninggal dunia meningkat dari 19 menjadi 20. Kerugian material meningkat dari Rp199.400.000 menjadi Rp232.700.000.