Evaluasi akan segera terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mematuhi aturan tersebut.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mengikuti instruksi Gubernur Lampung terkait penetapan harga singkong Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal sebesar 30 persen.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan bahwa penetapan harga ini merupakan bentuk keberpihakan kepada petani singkong. “Kami mengapresiasi sekitar 30 perusahaan yang telah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi Gubernur. Namun, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi akan segera terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mematuhi aturan tersebut. “Kami ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil bagi petani,” kata Mikdar.
Dukungan juga datang dari industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menyatakan bahwa seluruh anggota asosiasi, yang terdiri dari 18 perusahaan, telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti instruksi Gubernur.
“Kami sepakat dengan kebijakan Gubernur yang bertujuan agar usaha tetap berjalan dan petani tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sementara tutup karena perbaikan mesin,” ujarnya.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan harga dasar adalah bagian dari solusi menyeluruh. Ia mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan impor (Lartas) singkong dan turunannya, seperti tapioka.
Mikdar Ilyas juga menekankan bahwa kewenangan untuk menetapkan Lartas bukan ada di Kemenko Pangan, melainkan di Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor ekonomi. “Soal harga di daerah sudah selesai, kini bola ada di pemerintah pusat. Lartas adalah wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Ini mendesak, jangan tunggu ekonomi global membaik, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegas Mikdar.
Ia juga mengingatkan bahwa Lampung sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia, justru petani di Lampung yang paling menderita akibat tekanan harga dan sistem potong yang tidak adil. Jika kebijakan nasional tidak segera berpihak, maka petani bisa beralih ke komoditas lain, dan industri pun akan terdampak.
“Kami dorong pemerintah pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, tetapi soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka,” tutup Mikdar.
Dengan dukungan sekitar 30 pabrik, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD kini menunggu langkah nyata dari pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional.
Berikut adalah daftar perusahaan pengolahan singkong yang mendukung keputusan Gubernur Lampung:
SPM 1 Mesuji
SPM 2 Lampung Tengah
Pr. Muara Jaya Lampung Timur
PT. Sungai Bungur Indo Perkasa Lampung Timur
Way Raman Lampung Timur
Dharma Jaya Lampung Tengah
Jaya Abadi Tapioka Lampung Utara
Berjaya Tapioka Lampung Timur
Berjaya Tapioka Tulang Bawang Barat
Sinar Agro Semesta Tulang Bawang
PT. Tedco Agri Makmur Lampung Tengah
BSL Tulang Bawang Barat
PT. Mitra Pati Mas Lampung Tengah
PT. BTS Mesuji
Umas Jaya Agrotama 1 Pabrik
Tapioka Bangun Jaya Lampung Tengah
Tapioka Bangun Makmur Lampung Tengah
CV Central Intan Tulang Bawang Barat
CV Lautan Intan Lampung Timur
PT Samudera Intan Tapioka Kota Bumi Lampung Utara
PT Surya Intan Tapioka Lampung Utara
PT Hamparan Bumi Mas Abadi Lampung Tengah
PT. Sinar Agro Semesta Lampung Tengah
CV. Agri Starch Tulang Bawang Barat
PT. Mentari Prima J. Abadi Tulang Bawang Barat
CV. Gunung Mas Putra Kencana 1 Lampung Tengah
CV. Gunung Mas Putra Kencana 2 Wates Lampung Tengah
CV. Gunung Putra Kencana 3 Soponyono Way Kanan
PT. Gunung Sugih Lampung Tengah
PT. TWBP Gunung Batin Lampung Tengah
PT. TWBP Tulang Bawang
PT. TWBP Kota Bumi
PT. TWBP Kalicinta
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update