Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung mencatat sebanyak 4.729 kasus tindak pidana terjadi pada wilayah hukum setempat sepanjang tahun 2025. Dari ribuan perkara tersebut, aksi kejahatan konvensional C3 masih menjadi tren yang mendominasi. C3 tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal tersebut tersampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Ia mengungkapkan bahwa dari total kasus yang masuk, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebanyak 2.476 perkara atau setara dengan 52,35 persen. Saat ini, jajaran Sat Reskrim dan Polsek masih terus melakukan pengembangan. Apalagi terhadap 243 perkara yang masuk dalam proses penyidikan.
“Kejahatan konvensional C3 masih menjadi jenis kejahatan yang paling mendominasi Kota Bandar Lampung. Kasus curanmor menempati urutan tertinggi.” ujar Kombes Pol Alfret dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 30 Desember 2025.
Kemudian curanmor menjadi perhatian serius dengan total 772 kasus, ada 472 kasus atau 61,13 persen berhasil terungkap. Sementara itu, kasus curat tercatat sebanyak 678 perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 74,77 persen atau sebanyak 507 kasus.
Selanjutnya untuk kasus curas, pihak kepolisian mencatat terjadi 75 peristiwa sepanjang tahun ini. Dengan penyelesaian sebanyak 22 kasus atau 29,33 persen.
Kemudian Kombes Pol Alfret menegaskan bahwa statistik kriminalitas tahun ini akan menjadi acuan penting dalam memetakan kerawanan wilayah tahun mendatang. Pihaknya berkomitmen untuk memperketat ruang gerak pelaku kejahatan jalanan melalui berbagai strategi.
“Data ini menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan bagi Polresta Bandar Lampung. Terlebih untuk terus memperkuat strategi pencegahan, penindakan, serta meningkatkan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Lalu langkah ini terambil untuk mewujudkan situasi kamtibmas Kota Tapis Berseri yang lebih aman, kondusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat.








