Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung mencatat sebanyak 500 ribu bidang tanah di Lampung belum memiliki sertifikat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan penuntasan sertifikasi bidang tanah tersebut pihaknya target akan rampung pada 2026 mendatang.
“Hingga kini kita punya sisa (bidang tanah) yang harus diselesaikan. Perhitungan kami 2025–2026 baru bisa terselesaikan. Khusus Lampung, prediksi kami masih tersisa kurang lebih 500 ribu bidang lagi yang belum kita sertifikatkan,” ujarnya, Selasa, 24 September 2024.
Baca Juga:
Pengumuman Sertifikat Hilang – BPN
Meski begitu, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan agar terdapat angka pasti jumlah bidang tanah di Lampung yang belum bersertifikat.
“Ini masih prediksi untuk jumlah bidang tanahnya (yang belum bersertifikat). Semoga dalam setahun, dua tahun bisa tuntas,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu kendala belum tersertifikatnya ratusan ribu bidang tanah ini karena keterbatasan anggaran. Selain itu karena adanya pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk menihilkan BPHTB pada saat pendaftaran awal.
“Karena ini (sertifikat) penting agar kita punya kepastian hukum dulu. Kemudian dari sisi keuangan nanti ditarik pada saat yang lain,” kata dia.
Apresiasi
Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang mampu mencapai angka sertifikat sebanyak 117,9 juta bidang tanah terdaftar per September 2024.
Dia juga menuturkan, selain berfokus pada bidang agraria, tata ruang efektif juga merupakan kunci untuk menciptakan kemudahan investasi.
“Melalui perencanaan yang terintegrasi, kemudahan perizinan, juga kepastian hukum dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan dampak lingkungan,” pungkasnya.