Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Lampung bersiap menggelar pelantikan dua anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin, 21 April 2025. Pelantikan tersebut merupakan PAW sisa masa jabatan 2024-2029.
Sementara dua orang yang bakal terlantik yakni Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN).
Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur. Sementara Imelda berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan. Tedi mengundurkan diri karena mendapat amanah menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan.
“Betul besok pelantikan Pak Abdul Aziz dan Bu Imelda,” ujar Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda, Minggu, 20 April 2025.
Sementara itu, pelantikan tergelar pada Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada pukul 10.00 WIB. Sampai saat ini rencananya pelantikan akan langsung terpimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar.
“Agendanya Ketua (DPRD) yang akan melantik,” katanya.
Sementara pemberhentian Yus Bariah tertuang dalam keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4.2037 tahun 2025. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi Lampung.
Kemudian pelantikan Abdul Aziz sendiri berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 tahun 2025. Tentang peresmian pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Lalu untuk pemberhentian Tedi Kurniawan berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2080 tahun 2025. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi Lampung.
Sementara itu pengangkatan Imelda sendiri berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4/2081 tahun 2025. Tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.