Bandar Lampung (Lampost.co) — Agus Nompitu kembali menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung setelah penyerahan surat keputusan pada Senin, 7 Juli 2025. Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyerahkan surat keputusan di ruang Sekda.
Kabid Mutasi dan Promosi BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, membenarkan informasi tersebut dan mengonfirmasi bahwa penyerahan SK terlaksana di ruang Sekda. “Benar ada penyerahan,” ujar Rendi Reswandi, Senin, 7 Juli 2025.
Agus Nompitu yang juga mengonfirmasi penunjukannya kembali ke jabatan semulanya. Ia mengucapkan terima kasih dan meminta doa serta dukungan agar dapat menjalankan tugas dengan amanah.
Baca Juga: Pemprov Lampung Akan Bahas Karir Agus Nompitu
“Ya benar, Alhamdulillah, mohon doakan agar saya bisa amanah. Aamiin ya rabbal alamin,” kata Agus Nompitu melalui pesan WhatsApp.
Sempat Bebas Tugas
Agus Nompitu kembali menjabat setelah sempat bebastugas karena terseret kasus hukum dugaan korupsi di KONI Lampung pada awal 2024. Namun, status tersangka Agus batal setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada pertengahan Juni 2025.