Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah akademisi dari Universitas Lampung (Unila) menyoroti sisi positif wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui mekanisme perwakilan di DPRD atau Pilkada tidak langsung.
Pakar komunikasi politik dan pemilu Unila, Robi Cahyadi Kurniawan, mengatakan pemilihan langsung memang pernah menjadi koreksi atas masa lalu. Namun, kini justru melahirkan persoalan berulang yang sulit terputus.
Ia menilai evaluasi menyeluruh diperlukan karena problem yang muncul bukan lagi insidental, melainkan menjadi pola.
“Selama 20 tahun itu ada kelemahan dari pemilihan langsung. Mulai dari maraknya politik uang, korupsi yang merajalela, inkonsistensi kebijakan publik yang tidak berorientasi pada rakyat, dan pemborosan anggaran,” kata Robi, dalam diskusi Pilkada Tidak Langsung: Menata Ulang Demokrasi dan Memutus Rantai Politik Uang” di Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026).
Robi menilai maraknya politik uang dalam pilkada langsung menjadikan kontestasi elektoral sebagai arena transaksi terbuka yang merusak kualitas demokrasi.
Menurut dia, keterlibatan massa pemilih dalam jumlah besar justru memperluas ruang praktik politik uang dan mendorong biaya politik semakin tidak terkendali.
Untuk itu, pilkada tidak langsung dapat mempersempit ruang transaksi politik di tingkat akar rumput dan menekan insentif “balik modal” yang selama ini membayangi kepala daerah terpilih.
Selain itu, semua hal harus berbarengan dengan perbaikan sistem pengawasan agar poltik uang tidak kembali terjadi.
“Publik terbiasa dengan setiap pemilihan mendapatkan iming-iming uang. Jadi yang harus kita perbaiki bukan hanya sistemnya, tapi juga celah-celah yang membuat praktik itu terus berulang,” ujar Robi.
Selain politik uang, biaya politik yang tinggi sebagai pemicu korupsi dan perilaku “balik modal” kepala daerah.
Menurut dia, biaya besar tidak hanya terjadi di level calon. Namun, pengaruh desain penyelenggaraan pemilu yang membuat anggaran membengkak.
“Sekitar 70 persen biaya pemilihan langsung itu karena biaya penyelenggara. Itu yang paling mahal,” kata Robi.
Dia pun mengusulkan pilkada tidak langsung bisa dari pemilihan gubernur. Sebab, gubernur dalam kerangka pemerintahan daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat sehingga sinkronisasi program pusat–daerah lebih mudah terjaga bila mekanisme pemilihannya diubah.
“Untuk menjaga agar psikologis publik tidak terlalu terguncang, pemilihan tidak langsung dimulai dari pemilihan gubernur terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, pakar komunikasi Unila, Ahmad Rudy Fardiyan, menilai persepsi publik yang menganggap pilkada tidak langsung “menyunat” demokrasi muncul karena demokrasi selama ini dipahami sebagai hak memilih pemimpin secara langsung.
Padahal, keterlibatan publik tidak boleh berhenti di bilik suara, melainkan harus terwujud melalui pengawasan yang aktif. “Kalau enggak milih, lantas bisa apa? Minimal yang bisa kita lakukan adalah pengawasan,” kata Rudy.
Rudy mengingatkan, ketika beban pemilihan pemimpin dialihkan ke DPRD, maka tuntutan akuntabilitas harus ikut berpindah.
Ia menilai keterbukaan DPRD dan partai politik menjadi syarat mutlak agar pilkada oleh DPRD tidak berubah menjadi transaksi elite yang tertutup dari publik.
“Kalau DPRD mau mengambil amanah itu, mereka harus siap dengan konsekuensinya. Mereka wajib membuka saluran komunikasi kepada rakyat,” ujar Rudy.
Sementara dari kacamata sosial, sosiolog Unila Aziz Amriwan, pilkada tidak langsung bisa memperkuat peran partai politik sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk mendelegasikan pemilihan eksekutif kepada partai di DPRD serta mendekatkan partai politik dengan konstituennya.
“Optimismenya, partai politik bisa dikembalikan ke ruhnya sebagai institusi politik, bukan seperti perusahaan. Selama ini partai sering tidak mengkader, hanya ‘mencomot’ figur populer. Kalau perannya diperkuat, partai terdorong menyusun kader yang loyal, berideologi, dan tidak lagi dipenuhi ‘kutu loncat’,” ucap Aziz.
Selain itu, masyarakat pun lebih jelas untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi mereka ke depan. Sebab, kepala daerah saat ini hasil pilihan masyarakat sehingga DPRD tidak berkuasa penuh atas pilihan tersebut.
“Selain itu, ada konsekuensi yang jelas. Jika eksekutif gagal, masyarakat bisa menuntut DPRD karena DPRD yang memilih. Jadi akuntabilitasnya menjadi lebih terang,” kata dia.








