Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Lampung dari sejumlah kampus di provinsi Lampung menyatakan sikapnya terkait dengan seruan untuk keadilan dan demokrasi Indonesia saat ini.
Seruan tersebut melibatkan tujuh perguruan tinggi di Lampung dan bertempat di Student Corner Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu, 7 Februari 2024.
Tujuh perguruan tinggi yang berani menyatakan sikap itu terdiri dari Universitas Lampung (Unila), Universitas Tulang Bawang (UTB), Universitas Bandar Lampung (UBL), Universitas Saburai, Universitas Malahayati, Universitas Muhammadiyah Metro, dan Universitas Mitra Indonesia (Umitra).
Dalam aksi ini, seruan akademisi dipimpin langsung oleh Guru Besar Ilmu Politik Unila Prof Ari Darmastuti di dampingi oleh delapan guru besar lainnya, diantaranya guru besar FKIP Unila Prof Sudjarwo, guru besar FH Unila Prof I Gede AB Wirananta, guru besar FEB Unila Prof Einde Evana, serta 37 orang lainnya dari kalangan akademisi, aktivis, dan mahasiswa di Lampung.
Dalam pernyataannya, seruan akademisi ini menyampaikan beberapa hal mengenai situasi dan kondisi yang hari-hari ini terjadi. Ari menyampaikan fenomena yang ada telah menunjukkan gejala pudarnya keteladanan dan perilaku politik yang tak memenuhi kaidah etika, sikap demokratis dan rasa keadilan.
Oleh karenanya dalam kesempatan itu, beberapa hal yang disampaikan Ari yaitu:
1. Keprihatinan atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Sebuah sikap yang tidak berdiri di atas kepentingan masyarakat dan bangsa;
2. Pelanggaran etika tidak hanya mencoreng citra penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa, tetapi juga merugikan dan bahkan meruntuhkan hak fundamental warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil);
3. Pernyataan, sikap dan tindakan yang merusak prinsip demokrasi dan mengancam pondasi penyelenggaraan negara akan menimbulkan ketidakpercayaan mendalam
dan kehilangan legitimasi dalam penyelenggaraan dan hasil pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.
Sebagai akademisi perguruan tinggi, secara nurani akademisi Lampung terpanggil untuk menyuarakan dan menyerukan:
1. Kebebasan berpendapat wajib dihargai dan dijunjung tinggi sebagai amanat konstitusi, sekaligus menghormati dan menghargai keragaman pilihan politik.
2 Perbedaan pilihan dan preferensi dalam pemilihan umum, adalah sesuatu yang wajar dengan tidak memberi tempat/ruang dan menolak kepada siapa saja yang melakukan kampanye hitam, menyebarluaskan pesan yang tidak benar (hoaks) dan ujaran kebencian;
3. Mengoreksi pejabat dan penyelenggara negara dan memastikan tidak terjadi lagi sikap dan perilaku yang nyata-nyata sebagai pelanggaran etika, tidak demokratis, dan tidak memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, dapat mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi yang adil, jujur, dan bermartabat;
4 Mengingatkan kepada presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, penyelenggara negara lainnya, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa menjaga sikap benar-benar netral dalam pemilihan umum untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi di Indonesia.
Nur