Bandar Lampung (Lampost.co) — Provinsi Lampung berpotensi mengalami pengurangan dana Transfer ke Daerah (
TKD) pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Proyeksi awal dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan penurunan sekitar 15,67 persen dari pada alokasi di tahun berjalan.
Informasi tersebut menjadi gambaran awal bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mulai menyusun perencanaan anggaran tahun depan. Meski demikian, data ini belum bersifat final.
Baca Juga:
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Lampung, Purwadhi Adhiputranto, menjelaskan bahwa angka tersebut masih akan melalui proses penyesuaian seiring pembahasan APBN yang terus berjalan.
“Ini masih sebatas indikasi awal yang diberikan Dirjen Perimbangan Keuangan. Pemerintah daerah dapat menjadikannya acuan sementara dalam menyusun anggaran 2026, dengan prediksi efisiensi sekitar 15 persen dari tahun ini,” ujar Purwadhi.
Ia menyebutkan, kepastian alokasi anggaran baru bisa terlihat setelah Undang-Undang APBN disahkan pada Agustus. Serta rincian APBN melalui Perpres dipublikasikan sekitar bulan November mendatang.
Salah satu pos yang mengalami koreksi signifikan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Namun, Purwadhi menekankan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya hanya berfokus pada angka penurunan di
TKD.
“Penurunan DAK fisik cukup terasa, tetapi perlu dipahami bahwa perhitungan dukungan fiskal pemerintah pusat sekarang dilakukan secara menyeluruh. Walaupun TKD turun, program belanja pusat yang masuk daerah diproyeksikan mampu mengimbangi sehingga pelayanan publik tetap terjaga,” jelasnya.
Tiap Daerah Berbeda
Berdasarkan data yang diterima DJPb Lampung, setiap daerah akan merasakan dampak penyesuaian
TKD secara berbeda.
Kota Metro menjadi wilayah dengan koreksi terbesar, yakni mencapai -24,96 persen. Sementara Kabupaten Lampung Utara tercatat mengalami penurunan paling ringan sekitar -7,13 persen.
Rincian indikatif untuk Lampung antara lain Dana Alokasi Umum (DAU) yang semula Rp13,9 triliun pada 2025 menurun menjadi Rp12,1 triliun pada 2026.
Selain itu, dana bagi hasil (DBH) dari Rp739 miliar turun menjadi Rp268 miliar. DAK fisik pun ikut terkoreksi dari Rp542 miliar menjadi Rp199 miliar.
Purwadhi mengimbau pemerintah daerah segera menyiapkan langkah antisipatif, terutama pada sektor prioritas agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Kuncinya menjaga efektivitas belanja. Meski ada penyesuaian, manfaat bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.