Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung menyatakan alokasi pupuk subsidi dari Pemerintah Pusat belum memenuhi kebutuhan petani di Lampung.
Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian DKPTPH Provinsi Lampung, Tubagus M Rifki mengatakan setiap usulan bantuan pupuk subsidi oleh Pemerintah Pusat melalui e- RDKK. “Jadi memang ini masih belum bisa memenuhi kebutuhan, sehingga kami mendorong juga agar pupuk nonsubsidi bisa diperoleh dengan mudah serta berkualitas,” ujarnya, Selasa 27 Februari 2024.
Berdasarkan hasil usulan tahun lalu, alokasi pupuk subsidi Provinsi Lampung 2024 jenis urea sebanyak 204 ribu ton. NPK sebanyak 185 ribu ton, dan NPK Formula khusus 3.500 ton. “Alokasi ini kalau dari kebutuhan pupuk berdasarkan e-RDKK untuk urea 52,81 persen dari yang usulan 387.357 ton. NPK 69 persen dan usulan 632 ribu ton, dan NPK Formula Khusus 14 persen dari usulan 24 ribu ton,” kata dia.
Begitu juga pada 2023, alokasi untuk Lampung pupuk bersubsidi urea sebanyak 304 ribu ton. NPK 222 ribu ton, dan NPK Formula Khusus 10.644 ton. Sedangkan realisasinya sebanyak 273 ribu ton urea, 192 ribu ton NPK, dan 2.400 ton NPK Formula Khusus.
Maka sebagai upaya untuk mengantisipasi kekurangan pihaknya telah mengajukan penambahan pupuk organik kepada Pemerintah Pusat.
Selain itu pemerintah daerah melalui Program Kartu Tani juga memberikan kemudahan kepada petani dalam mendapatkan permodalan. Yaitu melalui kredit usaha rakyat untuk meningkatkan serta menjaga produksi.
“Karena Pemerintah Pusat akan menambah lagi anggaran untuk pupuk sebanyak Rp14 triliun maka akan ajukan lagi kebutuhan sesuai e-RDKK. Kemudian nanti kami edukasi masyarakat untuk menggunakan pupuk nonsubsidi untuk menutupi kekurangan,” kata dia.