Kotaagung (Lampost.co)–Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2023 mengalami penurunan. Semula pendapatan senilai Rp1.870.941.910.400, menjadi Rp1.832.384.774.057, atau berkurang atau defisit sebesar Rp38.557.136.343.
Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, Joni Fatriansyah mengatakan, penurunan pendapatan dikarenakan adanya rasionalisasi pendapatan asli daerah dan efisiensi oleh pemerintah pusat terhadap transfer ke daerah.
“Sebab itu, belanja daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2023 mengalami perubahan,” ujarnya.
Ia menuturkan, pengurangan belanja daerah ini dikarenakan adanya rasionalisasi belanja operasi pada item belanja. Kemudian, untuk pembiayaan daerah semula Rp 30.952.902.923, meningkat Rp1 miliar menjadi Rp31.952.902.923.
“Dana ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK,” kata dia.
Joni menambahkan, APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus tahun 2023 telah disahkan dan diundangkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023. Selain itu, APBD Perubahan telah ditetapkan dan diundangkan.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang APBD Perubahan nomor 31 tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Tanggamus, Okta Rizal mengatakan, serapan APBD Tanggamus triwulan tiga hingga tanggal 23 Oktober 2023 sebesar 56,09 persen atau Rp 1.048.769.528.046.
Okta menjelaskan, dengan melihat realisasi anggaran belanja sampai dengan menjelang akhir triwulan III di tahun anggaran 2023, perlu upaya percepatan untuk mendorong pencapaian target realisasi pendapatan asli daerah.
Sri Agustina